Boy Nashruddin Agus

Komnas HAM: Pemilukada Merupakan HAM Dibidang Politik dan Sipil

Banda Aceh-Pemilukada yang akan dilaksanakan 9 April mendatang, merupakan wujud dari hak asasi manusia di bidang sipil dan politik. Karenanya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh, mengingatkan kepada semua pasangan calon Kepala Daerah beserta wakilnya dan tim kampanye serta semua pihak terkait, untuk bisa demokratis dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Perwakilan HAM Aceh, Sepriady Utama, SH, Rabu (14/3). Menurutnya, ada empat unsur pendukung demokratis dan berjalannya Pilkada sesuai dengan prinsip HAM, yakni dilaksanakan dengan bebas, rahasia, tanpa gangguan atau tekanan dari pihak manapun.

“Baik itu individu, kelompok orang, partai politik, aparat negara dan birokrasi pemerintahan,” jelasnya.

Selain itu, katanya, tahapan-tahapan dalam Pemilukada harus dapat memastikan adanya jaminan kebebasan  berekspresi dari keinginan si pemilih atau menjamin adanya pernyataan bebas dari kehendak pemilih. Hal ini sesuai dengan Pasal 25 huruf b Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan UU RI No. 12 Tahun 2005 dan dalam pasal 43 ayat (1) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Sepriady menambahkan, unsur lainnya berupa Pemilukada harus bersifat universal dan tidak boleh diskriminatif serta netralitas penyelenggara Pemilukada, birokrasi pemerintahan dan aparat negara.

“Kami juga kembali menekankan pentingnya komitmen pasangan Calon Kepala Daerah/Calon Wakil Kepala Daerah, Partai Politik, serta pihak terkait lainnya untuk memenuhi Ikrar Pemilukada Damai yang telah ditandatanganinya, serta berkehendak secara sungguh-sungguh dan nyata untuk saling menghormati perbedaan dan tidak melakukan tekanan atau intimidasi untuk menghalang-halangi  pernyataan bebas dan kehendak pemilih untuk menentukan pilihannya.”

Lebih lanjtu, Sepriady menegaskan, setiap tindak kekerasan atau tindakan lain yang secara intimidatif menghalang-halangi pemilih untuk menentukan pilihannya sesuai nurani dan keyakinan politik masing-masing, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan juga merupakan pelanggaran HAM.[]