Qaid Arkana

KPU Dinilai Lalai Terkait PAW Anggota DPR

Jakarta– Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PAN Muhajir menilai KPU telah lalai terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota FPAN DPR RI, Alm. Rudi Sukendra Sindapati, yang terkatung-katung hingga 10 bulan.

Kepada pers di Jakarta, Minggu (8/1), Muhajir menjelaskan bahwa Ketua DPR Marzuki Alie telah berkirim surat pada KPU pada tanggal 31 Oktober 2011 terkait PAW Rudi Sindapati tersebut dan berdasarkan Pasal 218 UU No 27/2009 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) selambat-lambatnya lima hari sejak diterimanya surat tersebut, KPU telah menyerahkan nama kepada DPR.

Namun, ia menambahkan, hingga saat ini telah melebihi batas waktu yang ditentukan undang-undang, KPU masih belum memberikan jawaban atas surat DPR tersebut.

Pada bagian lain, Muhajir menuturkan bahwa dia sempat menanyakan ke KPU dan selanjutnya ditunjukkan adanya fotokopi pernyataan pengunduran dirinya sebagai calon, yang tidak jelas dari mana asalnya.

“Saya maupun partai tidak pernah menarik pencalonan tersebut, lalu mengapa tiba-tiba ada fotokopi surat pengunduran diri ini? Aneh sekali dan ada apa dengan KPU ini,” ujarnya.

Hal senada juga ditegaskan Wasekjen DPP PAN bidang organisasi, Chairul Razak, yang menyatakan bahwa PAN tidak pernah menarik berkas pencalonan Muhajir sebagai caleg partai itu hingga saat ini.

“Tidak pernah ada penarikan pencalonan seperti itu hingga saat ini, apalagi ia adalah kader sekaligus pengurus partai ini. Kami juga mempertanyakan mengapa ada kopi surat demikian di KPU,” ujarnya.

Chairul juga mengatakan bahwa PAN sebagai lokomatif reformasi, pastinya sangat menghormati hukum sehingga untuk persoalan PAW tersebut tunduk pada peraturan yang sudah ada.

Sebelumnya, KPU melalui suratnya No 419 kepada pimpinan DPR tertanggal 22 September 2011 telah menyatakan bahwa berdasarkan perolehan suara terbanyak peringkat berikutnya setelah Alm. Rudi adalah Muhajir.

Keputusan tersebut juga telah sesuai dengan bunyi Pasal 217 UU No 27/2009 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) bahwa anggota DPR RI yang meninggal dunia atau diberhentikan antarwaktu digantikan oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat dari parpol yang sama dan dapil yang sama.[Antara]