Harlan

Malinda Dee Dituntut 13 Tahun Penjara

Jakarta– Terdakwa penggelapan uang dan terlibat pencucian uang senilai Rp27 miliar dan dua juta dolar AS atau total Rp40 miliar, Malinda Dee dituntut 13 tahun kurungan dan denda Rp10 miliar atau subsider tujuh bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa Malinda selama 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dan subsider tujuh bulan kurungan,” kata Penuntut Umum, Tatang Sutarna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Disebutkan, terbukti Malinda Dee terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama dan kedua.

Hal yang memberatkan dari tindakan terdakwa, kata JPU, terdakwa telah menikmati hasil perbuatan serta berbelit-belit menyulitkan persidangan.

“Yang meringankan belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga,” katanya.

Terdakwa sebagai Citigold Executive memiliki 203 nasabah dan menjadi tanggung jawabnya dan terdakwa telah mengisi form kosong dan pemindahbukuan dengan alasan kemudahan, dan meminta tanda tangan lalu digunakan seolah-olah untuk kepentingan nasabah.

“Padahal, untuk kepentingan terdakwa sendiri. Lalu dibawa ke `teller` dan terjadilah penstraferan,” paparnya.

Padahal, kenyataanya perbuatan tersebut bukan atas perintah nasabah, serta terdakwa mentransfer uang ke rekening adiknya, Visca.

Sebelumnya di dalam dakwaan, penuntut umum menganggap Malinda pada tanggal 27 Januari 2007-7 Februari 2011 melakukan transfer tidak sah atau palsu dengan tidak diketahui atau diizinkan oleh nasabah yang bersangkutan dengan cara memberikan formulir transfer palsu atas nama sekitar 30 nasabah yang ia kuasai.

Kemudian, ia berikan kepada “teller” bank Citibank, dan selanjutnya dikirim ke rekening individu atau perusahaan yang sudah ia tunjuk sebanyak 117 kali transaksi.

Di antara nasabah-nasabah yang dirugikan oleh tindakan Malinda misalnya Rohimin bin Pateni sebanyak 24 kali transaksi, N. Susetyo Sutaji sebanyak sembilan kali transaksi dan Suryati T. Budiman sebanyak enam kali transaksi.

Untuk tindakan tersebut, Malinda didakwa dengan UU Perbankan Pasal 49 Ayat (1) Huruf a UU No 7/1992 sebagaimana diubah dengan UU No. 10/1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 49 Ayat (2) Huruf b.

Dakwaan kedua berhubungan dengan tindak pencucian uang, yaitu Malinda dianggap melakukan transfer harta kekayaan yang patut diduga sebagai hasil kejahatan dari dan ke perusahaan jasa keuangan demi menyembunyikan asal-usul tindak pidana.

Oleh JPU, perempuan kelahiran Pangkal Pinang 5 Juli 1952 itu dianggap melanggar Pasal 3 Ayat (1) Huruf b UU No. 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25/2003 sebagaimana diubah dengan UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.[Ant]