Boy Nashruddin Agus

MaTA Dorong Kejaksaan dan Polisi Tuntaskan Kasus Korupsi

# 75 Kasus Korupsi, Banyak Tersangka Divonis Bebas

Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendorong jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di Aceh untuk segera menuntaskan kasus korupsi yang selama ini belum terselesaikan secara hukum. Menurut temuan mereka, saat ini ada 75 Kasus Korupsi yang sedang dan sudah di proses oleh aparat Penegak Hukum.

Dari 75 kasus tersebut, MaTA merilis kerugian negara yang di timbulkan sebesar Rp. 327, 6 Milyar (belum termasuk 8 kasus yang masih belum di tetapkan jumlah kerugian Negaranya karena sedang menunggu hasil audit dari lembaga audit pemerintah),” ungkap Ass. Manager Program dan Evaluasi, Hafidh, Senin (26/12) pada Aceh Corner.

Menurutnya, saat ini jumlah tersangka yang di proses atas dugaan korupsi tersebut sebanyak 161 orang tersangka.

“Ini belum termasuk 7 kasus yang masih belum di tetapkan tersangkanya,” tambahnya.

Dari 75 Kasus yang di tangani aparat Penegak hukum tersebut, Hafidh merincikan 39 kasus dalam proses penyidikan dan belum dilimpahkan ke pengadilan. Tambahnya, 14 kasus dalam proses persidangan sedangkan kasus yang sudah ada putusan sebanyak 22 Buah, dan termasuk di dalamnya 6 kasus dengan vonis bebas.

Lebih lanjut, 75 kasus yang dirilis MaTA termasuk kasus pengadaan obat di Dinas Kesehatan Aceh utara pada tahun 2006 dengan tersangkanya sebanyak 2 orang yang di vonis bebas, kasus pembangunan jembatan di Kecamatan Babon, Kabupaten Aceh Barat pada tahun 2007, tersangkanya sebanyak 2 orang di vonis bebas. Kasus Honorer Fiktif dan Pengadaan Komputer di kantor kementrian Agama, Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2007, dengan 4 orang tersangkanya di vonis bebas.

“MaTA juga mencatat kasus pengadaan Notebook sebanyak 150 unit di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga kabupaten Gayo Lues yang tidak sesuai spesifikasi pada tahun 2009, dimana 1 orang tersangkanya di vonis bebas, Pengadaan Mobil Dinas Bupati Aceh Utara pada tahun 2007 (6 dari 10 orang tersangkanya di vonis bebas) dan pembangunan Proyek Pasar Hewan di desa Pango Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh pada tahun 2009, (1 terdakwanya di vonis bebas),” tambah Hafid lagi.

Banyaknya kasus yang berujung pada vonis bebas para tersangka ini, membuat MaTA mendesak seluruh Jajaran Peradilan di Aceh untuk bersikap terbuka dalam proses penanganan kasus tindak pidana korupsi, serta mempublikasikannya kepada seluruh masyarakat. Mereka juga mendesak seluruh Kepala Daerah di Aceh agar membenah sistem dan manajemen di struktur pemerintahan. Hal ini, katanya, mengingat bahwa yang paling banyak melakukan korupsi yaitu di eksekutif baik dilihat dari segi kerugian Negara yang di timbulkan, jumlah kasus maupun pelaku korupsi.

“Dalam hal pengadaan barang, pemerintah juga harus lebih selektif dalam menentukan rekanan, hal ini mengingat pelaku korupsi paling banyak yang di proses aparat penegak hukum jika dilihat dari jabatannya yaitu dari pihak swasta (direktur/ karyawan swasta) serta Pemerintah daerah harus berani melakukan black list terhadap rekanan yang bermasalah agar kasus serupa tidak terulang lagi,” pungkas Hafidh.[rel]