HOT
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
Advertisement Banner
Home News Politik

MK Kembali Buka Pendaftaran Calon Pilkada Aceh

Misdarul Ihsan by Misdarul Ihsan
17/01/2012
in Politik
371 27
0

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan sela untuk membuka pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Wali kota Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh selama tujuh hari.
“Untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela ini diucapkan,” kata Ketua Majelis MK Mahfud MD, saat sidang di Jakarta, Selasa.

Menurut mahkamah, waktu tujuh hari bagi KIP Aceh membuka kembali pendaftaran termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan pasangan calon yang baru tanpa mengubah hari dan tanggal pemungutan suara.

Dalam pertimbangannya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Harjono, pembukaan kembali pendaftaran calon ini karena pelaksanaan putusan sela Mahkamah Nomor 108/PHPU-D.IX/2011, tanggal 2 November 2011 juncto putusan akhir Mahkamah Nomor 108/PHPU-D.IX/2011, tanggal 24 November 2011, ternyata masih banyak pihak-pihak yang berkepentingan yang belum mengetahuinya.

“Banyak pihak yang baru mengetahui setelah adanya putusan akhir perkara tersebut yang diucapkan pada tanggal 24 November 2011, yaitu setelah waktu 13 untuk mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon sudah tertutup, sehingga maksud membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepada pasangan yang baru sebagaimana dimaksudkan dalam putusan tersebut tidak terlaksana,” kata Harjono.

Untuk itu, lanjutnya, mahkamah memahami jika ada pihak-pihak yang belum menentukan sikap hukum tertentu yaitu ikut mendaftar sebagai pasangan calon atau tidak ikut mendaftar sebagai pasangan calon mengingat masih menunggu adanya kepastian hukum sampai pokok permohonan diputus oleh Mahkamah dalam putusan akhir perkara Nomor 108/PHPU.D-IX/2011, tanggal 24 November 2011.

“Hal itu mengakibatkan terjadinya pengabaian atas hak-hak partai politik atau perseorangan yang seharusnya dapat mencalonkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pemilukada Aceh. Keadaan tersebut sangat potensial mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Pilkada Aceh dan penyelenggaraan pemerintahan Aceh setelah pemilihan kepala daerah selesai dilaksanakan,” kata Harjono.

Putusan sela MK ini terkait permohonan Sengketa Antar lembaga Negara yang dimohonkan oleh Kemendagri terhadap Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh.

Menanggapi putusan sela MK ini, Kuasa Hukum KIP Aceh Imran Mahmudi mengatakan bahwa pihaknya akan menjalani apa yang diputuskan majelis hakim.

“Dari awal KIP Aceh menegaskan bahwa apapun putusan hukum akan kami laksanakan,” kata Imran, usai mengikuti sidang.

Dalam permohonannya, Kemendagri meminta MK untuk memerintahkan KIP menunda tahapan pemilihan umum kepala daerah Aceh dan membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota untuk memberi kesempatan mendaftar baik dari parpol, gabungan parpol ataupun perorangan sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela diucapkan.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djoehermansyah mengatakan bahwa permohonan ini dilakukan karena pemerintah (Kemendagri) berkepentingan agar proses pilkada di Aceh dapat berjalan dengan baik dan tidak terjadi adanya gangguan keamanan.

Kemendagri beralasan jika seluruh tahapan pilkada di Aceh tetap dilaksanakan tanpa diikuti oleh Partai Aceh dapat diprediksi berpotensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilu kepala daerah ini.

Pihak Kemendagri beralasan bahwa penundaan ini agar memberikan kesempatan kepada DPR Aceh (DPRA) untuk menyelesaikan “qanun” yang dapat menerima calon perseorangan.

“Penundaan tahapan, keikutsertaan Partai Aceh, pembahasan kembali `qanun` yang baru dan pembukaan kembali pendaftaran bagi pasangan calon adalah beberapa poin penting dalam menyikapi perkembangan Pilkada di Aceh,” kata Djoeher.[Antara]

Share219Tweet137
Advertisement Banner
Misdarul Ihsan

Misdarul Ihsan

Trending

Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan
Lifestyle

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

8 months ago
Penampakan Wonosobo dari video drone
Traveling

Ketika Wonosobo Memilih Sunyi untuk Merayakan Diri

8 months ago
Ilustrasi Identitas Digital Terdesentralisasi
Teknologi

Era Identitas Digital Terdesentralisasi (DID): Bagaimana Blockchain Akan Mengubah Cara Kita Login di Tahun 2026

8 months ago
Ilustrasi FOMO dan FUD
Teknologi

Menaklukkan FOMO dan FUD: Strategi Psikologis untuk Bertahan di Puncak Bull Market 2025

8 months ago
Generative AI Masuki Dunia Otomotif
Teknologi

Kendaraan Otonom & Generative AI Masuki Dunia Otomotif

8 months ago
aceh pungo

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Recent News

Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

25/07/2025
Penampakan Wonosobo dari video drone

Ketika Wonosobo Memilih Sunyi untuk Merayakan Diri

24/07/2025

Categories

  • Budaya
  • Cerpen
  • Culinary
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gawai
  • Gosip
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Peh Tem
  • Politik
  • Puisi
  • Resensi
  • SEO
  • Sepakbola
  • Sosok
  • Sumbo
  • Teknologi
  • Traveling

Tags

Alkali Bansos Halodoc Headline Neo Bank Pilihan Quora turki umrah mandiri Unicef
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Buzz
  • Animals
  • Celebs
  • Life
  • Tech
  • Video
  • More
    • About
    • Contact Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.