MK Kembali Buka Pendaftaran Calon Pilkada Aceh

Misdarul Ihsan

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan sela untuk membuka pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Wali kota Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh selama tujuh hari.
“Untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela ini diucapkan,” kata Ketua Majelis MK Mahfud MD, saat sidang di Jakarta, Selasa.

Menurut mahkamah, waktu tujuh hari bagi KIP Aceh membuka kembali pendaftaran termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan pasangan calon yang baru tanpa mengubah hari dan tanggal pemungutan suara.

Dalam pertimbangannya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Harjono, pembukaan kembali pendaftaran calon ini karena pelaksanaan putusan sela Mahkamah Nomor 108/PHPU-D.IX/2011, tanggal 2 November 2011 juncto putusan akhir Mahkamah Nomor 108/PHPU-D.IX/2011, tanggal 24 November 2011, ternyata masih banyak pihak-pihak yang berkepentingan yang belum mengetahuinya.

“Banyak pihak yang baru mengetahui setelah adanya putusan akhir perkara tersebut yang diucapkan pada tanggal 24 November 2011, yaitu setelah waktu 13 untuk mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon sudah tertutup, sehingga maksud membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepada pasangan yang baru sebagaimana dimaksudkan dalam putusan tersebut tidak terlaksana,” kata Harjono.

Untuk itu, lanjutnya, mahkamah memahami jika ada pihak-pihak yang belum menentukan sikap hukum tertentu yaitu ikut mendaftar sebagai pasangan calon atau tidak ikut mendaftar sebagai pasangan calon mengingat masih menunggu adanya kepastian hukum sampai pokok permohonan diputus oleh Mahkamah dalam putusan akhir perkara Nomor 108/PHPU.D-IX/2011, tanggal 24 November 2011.

“Hal itu mengakibatkan terjadinya pengabaian atas hak-hak partai politik atau perseorangan yang seharusnya dapat mencalonkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pemilukada Aceh. Keadaan tersebut sangat potensial mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Pilkada Aceh dan penyelenggaraan pemerintahan Aceh setelah pemilihan kepala daerah selesai dilaksanakan,” kata Harjono.

Putusan sela MK ini terkait permohonan Sengketa Antar lembaga Negara yang dimohonkan oleh Kemendagri terhadap Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh.

Menanggapi putusan sela MK ini, Kuasa Hukum KIP Aceh Imran Mahmudi mengatakan bahwa pihaknya akan menjalani apa yang diputuskan majelis hakim.

“Dari awal KIP Aceh menegaskan bahwa apapun putusan hukum akan kami laksanakan,” kata Imran, usai mengikuti sidang.

Dalam permohonannya, Kemendagri meminta MK untuk memerintahkan KIP menunda tahapan pemilihan umum kepala daerah Aceh dan membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota untuk memberi kesempatan mendaftar baik dari parpol, gabungan parpol ataupun perorangan sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela diucapkan.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djoehermansyah mengatakan bahwa permohonan ini dilakukan karena pemerintah (Kemendagri) berkepentingan agar proses pilkada di Aceh dapat berjalan dengan baik dan tidak terjadi adanya gangguan keamanan.

Kemendagri beralasan jika seluruh tahapan pilkada di Aceh tetap dilaksanakan tanpa diikuti oleh Partai Aceh dapat diprediksi berpotensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilu kepala daerah ini.

Pihak Kemendagri beralasan bahwa penundaan ini agar memberikan kesempatan kepada DPR Aceh (DPRA) untuk menyelesaikan “qanun” yang dapat menerima calon perseorangan.

“Penundaan tahapan, keikutsertaan Partai Aceh, pembahasan kembali `qanun` yang baru dan pembukaan kembali pendaftaran bagi pasangan calon adalah beberapa poin penting dalam menyikapi perkembangan Pilkada di Aceh,” kata Djoeher.[Antara]