Harlan

MK Kembali Sidangkan Gugatan DPRA terhadap KIP Aceh

Banda Aceh –  Meski  DPRA sudah menarik gugatannya di Mahkamah Konstitusi  (MK) terkait gugatan terhadap KIP Aceh, persidangan kasus tersebut ternyata tidak serta merta terhenti.  MK ternyata masih meneruskan persidangan tersebut yang dijadwalkan pada  4 Januari 2012.

“Ya, sidang memang dilanjutkan MK. Kami baru saja mendapat undangan untuk menghadiri sidang itu pada Rabu, 4 Januari 2012 pukul 13.00 WIB,” kata Imran Mahfudi,  pengacara KIP Aceh. Surat undangan itu disampaikan langsung ke kantor hukum  Imran Mahfudi & Rekan di Banda Aceh, dengan Nomor Panggilan Nomor  1320.6/PAN MK/12/2011 yang ditandatangani Panitera MK Kasianur Sidauruk.

Imran sendiri mengaku siap menghadiri persidangan tersebut. “Kita tapi akan menghadiri persidangan tersebut,” katanya. Imran yakin, undangan yang sama juga sudah disampaikan MK kepada DPRA dan tim kuasa hukum mereka.

Sebelumnya, terhitung  15 Desember  2011 pukul  14.30,  DPRA mengaku sudah mencabut gugatan mereka terhadap KIP terkait dengan kasus sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan oleh lembaga itu ke MK.  Dalam keterangannya kepada wartawan,  Ketua DPRA Hasbi Abdullah mengaku mengambil kebijakan itu karena mereka tidak percaya kalau MK akan objektif dalam menjatuhkan putusan.

“Pencabutan gugatan itu kita lakukan, karena Badan Musyawarah (Bamus) DPRA, tidak meyakini lagi MK dapat memberikan putusan dalam perkara yang digugat secara fair dan obyektif,” Ketua DPRA, Drs H Hasbi Abdullah yang didampingi anggota H Abdullah Saleh kepada wartawan pada acara jumpa pers yang berlangsung di Media Center DPRA.

Tapi belakangan terungkap kalau pimpinan Partai Aceh dan Dirjen Otonomi Daerah Prof. Djohemansyah Djohan, pada 12 Desember 2012 telah menandatangani kesepakatan rahasia  yang isinya berkaitan tiga hal, pertama, penundaan Pemilukada sampai adanya penyelesaian qanun; kedua,  adanya Pj Gubernur;  ketiga,  Partai Aceh berjanji akan mematuhi putusan MK soal keberada calon perseorangan. Perjanjian itu ditandatangani oleh Dirjen Otda da Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf.

Setelah perjanjian itulah, tiga hari kemudian DPRA menarik kembali gugatan mereka yang telah diajukan ke MK.  Tidak heran jika penarikan gugatan itu dikait-kaitkan dengan upaya damai yang ditandatangani Dirjen Otda dan Pimpinan partai Aceh.

Tapi sebagai pengacara, Imran Mahfudi  tidak banyak tahu soal intrik politik di balik penarikan gugatan tersebut. “Kami hanya fokus menangani kasus hukumnya saja.”

Meski DPRA sudah menarik gugatan tersebut, tapi keputusan akhir tetap ada pada MK.  “MK yang berwenang memutuskan,  apakah gugatan itu akan diteruskan atau dihentikan seperti yang diinginkan DPRA,” tambahnya. Itu sebabnya Imran berkeyakinan, dalam sidang kedua yang akan digelar 4 Januari ini, MK kemungkinan akan fokus mempertimbangkan keputusan DPRA yang menarik gugatan tersebut. []