• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Tuesday, October 6, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Politik

MK Sarankan Mendagri yang Ajukan Gugatan terhadap KIP

Misdarul Ihsan by Misdarul Ihsan
13/01/2012
in Politik
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyarankan agar Menteri Dalam Negeri langsung yang mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah yang tengah dijalankan Komisi Independen Pemilihan Aceh,   bukan Direktur Jenderal Otonomi Daerah  (Dirjen Otda). Alasannya,  Dirjen Otda tidak memiiliki kapasitas untuk mengajukan permohonan karena keberadaanya  tidak disebut di UUD 1945.

Hal itu terungkap dalam persidangan pertama kasus gugatan pemilukada yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi,  Jakarta, Jumat (13/1). Sidang dipimpin oleh Hakim Harjono dan didampingi Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim. Sidang gugatan perkara Nomor 1/SKLN-X/2012 dibuka pada pukul 10.00 dan berakhir setengah jam kemudian.

READ ALSO

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

 Agenda persidangan pertama itu adalah pemeriksaan pendahuluan. Dirjen Otda Prof Djohermansyah Djohan beserta sejumlah direktur lain di Kementerian Dalam Negeri hadir dalam persidangan tersebut. Sedangkan Komisi Independen Pemilihan  (KIP) Aceh diwakili oleh kuasa hukumnya  Imran Mahfudi.

Menurut Imran, dalam persidangan awal itu  majelis hakim menilai legal standing (status pemohon) masih diragukan karena tidak terlalu kuat secara hukum. “ Maka sebaiknya Menteri Dalam Negeri saja yang lansung mengajukan gugatan, “ kata Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, majelis juga menyarankan agar materi yang dipersengketakan seharusnya berkaitan dengan kewenangan dalam sitiasi tertentu demi keamanan negara dan pengembangan demokrasi. Dengan alasan itu, Mendagri adalah pihak yang paling berwenang mengajukan gugatan karena ia yang bertanggungjawab sebagai pembina politik di daerah.

Imran  sendiri sependapat dengan majelis hakim. Ia menilai, seorang Dirjen tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan sengketa kewenangan antarlembaga negara dalam MK, karena keberadaan Dirjen bukan perintah dari UUD 1945, melainkan perintah dari UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dengan landasan hukum itu, Imran menilai Dirjen Otda tidak memenuhi syarat sebagai pemohon sebagaimana dimaksud pada pasal 61 UU No 24 tahun 2003 tentang  Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 peraturan  MK No 8 tahun 2006 tentang pedoman beracara dalam sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara.

“Dalam sengketa kewenangan, kapasitas pemohon sangat menentukan apakah MK berwenang untuk mengadili perkara itu atau tidak,” kata Imran. Jika saja gugatan ini diajukan oleh Dirjen Otda, maka Imran berharap gugatan ini ditolak. Sehubungan dengan itu, Majelis Hakim meminta agar pada lanjutan sidang berikutnya, pemohon diminta untuk memperbaiki pemohonannya.

Sebelumnya,  di beberapa media disebutkan, gugatan sengketa Pemilukada Aceh disampaikan oleh Mendagri yang diajukan kepada KPU pusat. Kenyatannya, gugatan itu diajukan oleh Dirjen Otda  kepada KIP Aceh.  Sidang kedua akan berlangsung pada 16 Januari 2012 jam 16.00 Wib. ***

Related Posts

Cara Menghitung Kursi Pemilu 2019
Politik

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

28/03/2019
Nomor Urut Calon Gubernur Aceh
Politik

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

04/03/2020
6 Pasangan Calon Gubernur
Politik

6 Pasangan Calon Gubernur Ambil Nomor Urut

23/04/2018
PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot
Politik

PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017

20/01/2019
Politik

Mobil Timses Irwandi-Muhyan Dibakar

17/03/2012
Hukum

Ragu Tuntaskan UUPA, Akan Lahirkan Pemberontakan Baru

20/01/2021
Next Post

Hasil Tes DNA Korban Tsunami Diterima Keluarga

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM

Meta Luncurkan Program Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM di Indonesia

09/07/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

MDF Gelar Pameran Foto Bertajuk Tsunami

28/02/2012

Kapolresta: Polisi Lakukan Tilang Dapat Insentif

07/12/2011
Bagaimana Cara Mengajar yang Baik, dan Bagaimana Cara Mengajar yang Jahat

Bagaimana Cara Mengajar yang Baik, dan Bagaimana Cara Mengajar yang Jahat

30/09/2018

Perempuan Aceh Bicara di Pertemuan Dewan Keamanan PBB

09/03/2012

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.