• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Thursday, October 8, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Politik

MPR Minta KPU Kaji Ulang Regulasi Pemilukada di Aceh

Harlan by Harlan
15/10/2011
in Politik
0
20
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Anggota MPR RI, H.T. Bachrum Manyak, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk mengkaji ulang regulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) di Aceh. Bachrum beralasan aturan yang digunakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkesan lemah dan  multitafsir.

Pernyataan itu disampaikan Bachrum saat menjadi pemateri pada Focus Group Dicussion (FGD) Empat Pilar Kehidupan Bernegara yang digelar di The Pade Hotel, Banda Aceh, Sabtu (15/10). FGD dua hari bertema “Review terhadap Sistem dan Implementasi Otonomi Khusus di Indonesia” dilaksanakan MPR RI bekerjasama dengan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah).

READ ALSO

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

“KPU Pusat selaku atasan langsung KIP agar dapat meninjau kembali tahapan Pemilukada yang sedang dijalankan. KPU Pusat perlu mempelajari secara teliti dan detil apakah syarat-syarat melaksanakan Pemilukada di Aceh seperti diamanatkan dalam Undang-undang No 11 tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah terpenuhi atau belum,” kata Bachrum di hadapan sekitar 100-an peserta FGD.

KPU juga diminta agar melihat kembali apakah qanun yang digunakan KIP untuk menetapkan tahapan Pemilukada masih relevan dan memungkinkan digunakan dengan kondisi Aceh saat ini, mengingat sejumlah pasal dalam Qanun Nomor 7 tahun 2006 bertentangan dengan aturan hukum lebih tinggi.

“Melihat kisruh yang terjadi di Aceh saat ini, KPU patut kiranya melakukan peninjauan kembali proses tahapan Pemilukada yang ditetapkan KIP karena belum ada regulasi yang jelas. Qanun yang digunakan KIP terkesan lemah dan multitafsir,” ungkap Bachrum, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh.

Dia juga menyatakan, ada perangkat pendukung Pemilukada yang diatur dalam UUPA, seperti perekrutan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) yang seharusnya menjadi kewenangan DPRA dan DPRK. Tetapi, fakta yang terjadi perekrutan anggota Panwaslu dilakukan oleh Bawaslu.

“Sebenarnya Bawaslu hanya mensahkan dan melantik anggota Panwaslu yang telah direkrut oleh DPRA dan DPRK. Langkah Bawaslu merekrut Panwaslu merupakan pengangkangan terhadap lembaga DPRA dan DPRK di Aceh serta telah melanggar UU PA,” tegasnya.

Berdasarkan masukan dari berbagai kalangan di Aceh, Bachrum menyatakan, aturan pelaksana Pemilukada yang menjadi pedoman KIP Aceh dianggap lemah, karena Qanun Nomor 7 tahun 2006 kurang cocok dilaksanakan seiring telah terjadi perubahan sejumlah peraturan perundang-undangan di tingkat nasional tentang Pemilukada.

“Sebagai contoh adalah apabila ada terjadi sengketa hasil Pemilukada harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi, sementara dalam qanun itu masih diselesaikan oleh Mahkamah Agung,” katanya.

Kelemahan lain dalam Qanun No 7 tahun 2006, jelas Bachrum, menyangkut keanggotaan Panwaslu, dimana di dalamnya disebutkan berasal dari unsur kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, pers, dan tokoh masyarakat yang independen.

“Lalu, pertanyaannya apakah anggota Panwaslu yang telah direkrut Bawaslu beberapa waktu lalu sudah memenuhi unsur seperti yang diamanatkan dalam Qanun Nomor 7 tahun 2006,” katanya.

Bachrum mengharapkan agar jangan ada kesan pelaksanaan Pemilukada di Aceh “dipaksakan” dengan menggunakan regulasi yang lemah. Untuk itu, dia mengajak semua pihak mengedepankan kemaslahatan masyarakat Aceh demi kemajuan dan kemakmuran daerah ini. []

Related Posts

Cara Menghitung Kursi Pemilu 2019
Politik

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

28/03/2019
Nomor Urut Calon Gubernur Aceh
Politik

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

04/03/2020
6 Pasangan Calon Gubernur
Politik

6 Pasangan Calon Gubernur Ambil Nomor Urut

23/04/2018
PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot
Politik

PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017

20/01/2019
Politik

Mobil Timses Irwandi-Muhyan Dibakar

17/03/2012
Hukum

Ragu Tuntaskan UUPA, Akan Lahirkan Pemberontakan Baru

20/01/2021
Next Post

IPSA-LSAMA Bedah Buku Santri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

05/10/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

Pemberontak Sudan Tahan 29 Pekerja China

29/01/2012

Mahasiswa Anti Darni Masih Bertahan di Tenda

18/12/2011

LBH Anak: Kasus Kekerasan Meningkat 300 Persen

31/12/2011
resolusi traveling 2019

Traveling 2019: Liburan Bersama Keluarga Bebas Cemas

17/10/2019

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.