Langsa-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Langsa, menggelar sosialisasi tahapan, pengawasan, penanganan dan tindak lanjut pelanggaran Pemilukada wali kota dan wakil wali kota Langsa periode 2012 – 2017, Selasa (10/1), di aula SMKN 3 Langsa.
Sosialisasi tersebut menghadirkan pemateri dari Panwaslu Kota Langsa, Koordinator Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP. Warosidi, SH, anggota KIP Langsa, Kasrun, Kejari Langsa diwakili oleh jaksa penuntut umum, Umar SH.
Ketua Panwaslu Kota Langsa, Muhammad Khoiri, menyebutkan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk mengetahui mekanisme kampanye, pelanggaran dan tata cara pelaporan kampanye. Artinya, pengawasan Pemilukada bukan hanya dilakukan oleh Panwaslu, tapi juga masyarakat bahkan para kandidat juga bisa melakukan pengawasan yang nantinya di laporkan kepada Panwaslu.
Apalagi, kata dia, jumlah anggota Panwaslu baik itu PPK maupun Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang sangat minim, karenanya partisipasi masyarakat dalam pengawas sangat dibutuhkan sehingga dapat terciptanya Pemilukada 2012 yang aman dan damai sesuai harapan kita bersama.
Pada kesempatan yang sama, Angggota KIP Langsa, Kasrun menyampaikan bahwa, sesuai peraturan No.14 tahun 2010 tentang kampanye, maka jadwal kampanye dilakukan sejak tanggal 30 – 1- 2012 sampai 12-2-2012. Dimana, kampanye diawali dengan penyampaian visi dan misi di DPRK Langsa oleh masing-masing calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa. Kemudian mengikuti jadwal kampanye yang telah disepakati.
Anggota Panwaslu Kota Langsa Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran, Syukri, dalam materinya menyampaikan bahwa ada lima sasaran dalam pengawasan pemilu, yakni, penyelenggara pemilu, pasangan calon, tim kampanye, pemilih dan setiap orang.
Lanjutnya, aspek pelanggaran kampanye ada dua yakni pelanggaran pidana serta administrasi. Koordinator Gakkumdu, AKP.Warosidi, SH, menjelaskan lembaganya terdiri dari Kejaksaan, Polres dan Panwaslu dan mempunyai tugas yakni melakukan penyidikan pelanggaran Pemilukada.
Dijelaskannya, penyidikan itu dilakukan setelah adanya laporan dari Panwaslu, artinya jika ada laporan pelanggaran dari masyarakat maka terlebih dahulu dilakukan penelitian oleh Panwaslu.
“Setelah di pelajari dan memenuhi unsur penyidikan maka baru dilaporkan ke Gakkumdu,” kata Warosidi, sembari menambahkan untuk kasus administrasi di laporkan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.[]