• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Saturday, October 3, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News

Pemerintah Belanda Ajukan Banding atas kasus Penyiksaan Yaseman

Qaid Arkana by Qaid Arkana
15/10/2018
in News
0
Jeffry Pondaag

Jeffry Pondaag (kiri)

20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHPUNGO.com – Pemerintah Belanda, Senin (8/10/2018) mengumumkan akan mengajukan banding atas kasus penyiksaan Yaseman. Pada 2014 lalu, Yaseman melalui pengacaranya menuntut Pemerintah Belanda bertanggung jawab atas penyiksaan yang diterimanya selama masa Perang Kemerdekaan 1945-1949.

Yaseman menjadi orang Indonesia pertama sebagai korban perang yang bersaksi di pengadilan melalui Skype di tahun 2017. Beberapa minggu setelah memberikan kesaksiannya, Yaseman meninggal dunia di kampung halamannya, Malang, dalam usia 89 tahun.

READ ALSO

Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?

AI dan Kripto: Fondasi Ekonomi Digital Berikutnya yang Siap Mendominasi 2025-2026

Pada Juli kemarin, pengadilan di The Hague memutuskan bahwa pemerintah Belanda bertanggung jawab atas penyiksaan terhadap Yaseman. Pengadilan memaksa pemerintah Belanda untuk membayar ganti rugi 5.000 Euro kepada keluarga Yaseman. Sayangnya, Yaseman sendiri tidak bisa mendengar putusan pengadilan Belanda ini.

Berdasarkan bukti yang diajukan pihak Yaseman dalam sidang yang digelar pada 18 Juli 2018, tentara Belanda terbukti meremukkan tulang Yaseman dengan tongkat dan menyundutkan rokok di kepalanya saat ditangkap pada tahun 1947.

“Ini bukti nyata bahwa Belanda melakukan penyiksaan dalam skala besar selama perang Kemerdekaan (Indonesia),” kata Pengacara Yaseman, Liesbeth Zegveld seperti dikutip dari laman brikolase.com, Minggu (14/10/2018)

Dari semua korban penyiksaan, kata Zegveld, hanya satu yang sudah diajukan ke pengadilan, yaitu kasus pak Yaseman. “Memalukan bahwa pemerintah tak mau bertanggungjawab, bahkan hanya untuk satu kasus ini,” katanya terkait upaya banding yang diajukan pemerintah.

Sementara Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (K.U.K.B.), Jeffry Pondaag, menyesalkan upaya banding yang diajukan pemerintah Belanda. “Banding Pemerintah membuktikan bahwa Belanda masih tak mau bertanggungjawab atas apa yang terjadi di sana (Indonesia),” kata Pondaag yang membela korban Indonesia dan mereka yang menolak ikut wajib militer Belanda.

Menurut Pondaag, semua publikasi menunjukkan bagaimana kejahatan perang Belanda bersifat struktural dan meluas. Apa yang terjadi (dalam kasus Yaseman) jelas pelanggaran Hak Asasi Manusia dari pejabat tertinggi.

Padahal, lanjut Pondaag, tahun lalu (2017) pemerintah Belanda baru saja menggelontorkan dana 4,2 juta Euro untuk penelitian selama 4 tahun tentang kekerasan di masa perang Kemerdekaan Indonesia. Bersama Francisca Pattipilohy (92th), Pondaag mengkritik dengan menulis surat terbuka kepada pemerintah Belanda yang mempertanyakan independensi dari penelitian tersebut.

“Apa maksudnya ini jika pemerintah yang sama memilih mengajukan banding dalam kasus ketika mereka cuma diwajibkan membayar 5.000 Euro? Ini menunjukkan tidak adanya niat baik apapun terhadap korban perang Indonesia,” kata sosok yang memaksa pemerintah Belanda membayar miliaran rupiah untuk korban Rawagede.

Parahnya lagi, kata Pondaag, Institut Belanda untuk Sejarah Militer (NIMH), satu dari tiga lembaga yang melaksanakan penelitian itu, berada langsung di bawah Kementerian Pertahanan dan mendukung pemerintah menentang dan menolak klaim seperti kasus Yaseman.

Kasus Yaseman
Pada tahun 1947, Yaseman yang berumur 18 tahun, ditangkap Tentara Belanda di selatan kota Malang, Jawa Timur. Ia lalu menjadi tawanan selama setahun. Dia diduga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia. Selama 13 bulan dia ditawan, dia disiksa dengan berbagai cara, seperti waterboarding, yakni teknik penyiksaan dengan menuangkan sejumlah besar air melalui selang.

Yaseman yang bersaksi pada Juli melalui Skype dalam sidang dengar mengungkapkan bahwa tentara Belanda menendang perutnya setelah wateboarding, memaksanya untuk memuntahkan airnya lagi. Dia juga mengaku disengat listrik dengan menggunakan kabel telepon militer.

Ketika diwawancara dalam acara Altijd Wat (2013, “Always Something”), Yaseman mengatakan bahwa sengatan listrik adalah yang paling menyakitkan. Tentara Belanda juga menyundutkan rokok yang menyala di kepalanya, memukul kepalanya, meremukkan tulangnya dengan tongkat kayu dan mengikatnya selama berjam-jam di bawah terik matahari.

Tak hanya itu, tentara Belanda juga memaksanya tidur dengan kotoran dan air kencingnya. Dengan bukti-bukti yang kurang, pemerintah Belanda hanya dinyatakan bersalah atas tindakan peremukan dengan tongkat dan menyundutkan rokok. Dengan kata lain, waterboarding dan siksaan sengatan listrik tidak termasuk.

Related Posts

News

Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?

01/10/2026
ilustrasi AI dan Kripto
News

AI dan Kripto: Fondasi Ekonomi Digital Berikutnya yang Siap Mendominasi 2025-2026

08/07/2025
Ilustrasi Prediksi Siklus Kripto 2025
News

Prediksi Siklus Kripto 2025: Belajar dari Pola Pasca-Halving untuk Menavigasi Bull Run Berikutnya

06/07/2025
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos November 2024
News

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos November 2024

08/11/2024
calon gubernur aceh mengambil nomor urut
Nanggroe

5 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan Calon Gubernur Aceh di Toilet

23/09/2024
Interpals, Situs Kencan dengan Wanita Rusia
News

Interpals, Situs Kencan dengan Wanita Rusia

23/08/2023
Next Post
Terekam Kamera di Lokasi Kejadian, Rumah Cut Mini Diberitakan Terbakar

Terekam Kamera di Lokasi Kejadian, Rumah Cut Mini Diberitakan Terbakar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM

Meta Luncurkan Program Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM di Indonesia

09/07/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

Liverpool Ditekuk Arsenal di Anfield

07/03/2026

Terima Kasih, God Bless!

07/03/2026

Menangkal Praktik Korupsi Korporasi

07/03/2026

18 Rumah dan Satu Orang Hilang

26/02/2012

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar
  • iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.