Banda Aceh – Pengamat hukum adat Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Abdurahman SH menyatakan untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui hukum adat lebih bagus ketimbang dengan hukum positif, karena bisa menjaga keharmonisan dalam masyarakat.
“Ada kasus-kasus tertentu sebaiknya diselesaikan melalui hukum adat, karena bisa menyelesaikan masalah bukan hanya memutuskan benar atau pun salah,” katanya di Banda Aceh, Senin.
Menurut dia, kalau kasus yang sifatnya pidana itu harus diselesaikan di pengadilan bukan dengan adat.
Penyelesaian sengketa melalui hukum adat tidak hanya memutuskan siapa benar dan salah saja tapi menuntaskan semua permasalahan yang terjadi, kata Abdurahman.
“Siapa berani jamin kalau pengadilan yang memutuskan perkara, maka orang yang bersengketa tidak bermasalah lagi,” ujarnya.
Abdurahman menambahkan, bila menyelesaikan sengketa menggunakan hukum adat itu tidak membutuhkan biaya tinggi, karena keputusan tergantung kesepakatan dari kedua belah pihak dan hukum adat yang berlaku misalnya berkelahi.
Ia menyarankan agar masyarakat di kampung-kampung jika terjadi permasalahan yang bersifat kecil lebih baik dalam mengutamakan hukum adat.
“Misalnya cekcok dalam rumah tangga, untuk apa di bawa kasusnya ke pengadilan,” kata pengajar di fakultas hukum Unsyiah ini.
Kini, tutur Abdurahman, hukum adat sudah mulai dibuat dalam tulisan dan diharapkan ke depan bisa menjadi acuan untuk masyarakat dalam menyelesaikan sengketa.
Selain itu, Abdurahman menjelaskan, kalau kita melihat sejarah Aceh masyarakat dulu umumnya menggunakan hukum adat sehingga kehidupannya selalu dalam damai dan aman baik dalam keluarga maupun masyarakat.
“Mudah-mudahan, ke depan rakyat Aceh tetap eksis menggunakan hukum adat ini sehingga kehidupan masyarakat akan menjadi tenteram,” demikian Abdurrahman. (ANTARA)