PN Meulaboh Vonis 2 Tahun Penjara untuk MA

Harlan

BANDA ACEH – Majelis Hakim PN Meulaboh menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara untuk terdakwa MA dan denda senilai Rp3 miliar subsider 6 bulan kurungan atas perkara tindak pidana perpajakan pada Kamis 10 Maret 2016. Hukuman itu setelah dikurangi masa tahanan.

Dalam pembacaan putusan tersebut Majelis Hakim menjelaskan semua unsur dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti, MA selaku direktur PT GMP dituntut JPU pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp3 Miliar subsider 1 tahun kurungan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c juncto Pasal 39 Ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Majelis Hakim menjelaskan, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal penerimaan negara. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,08 Miliar. “Vonis yang dijatuhkan dirasa cukup bagus karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU. Ketua Majelis berpendapat vonis tersebut sudah adil baik untuk terdakwa maupun negara,” ujar Aim Nursalim Saleh, Kepala Kanwil DJP Aceh, dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (10/3).

Putusan PN Meulaboh ini merupakan kelanjutan dari Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Aceh yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Aceh tanggal 8 Desember 2015 lalu. Modus operandi tindak pidana yang dilakukan oleh MA selaku direktur utama PT. GMP, melakukan pemungutan PPN dari PT. ASN dan PT. PBS, namun atas PPN yang telah dipungut tersebut, tidak disetor ke kas negara juga tidak dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak Januari 2011 s.d Desember 2013 sehingga SPT Masa PPN yang telah disampaikan ke KPP Pratama Meulaboh menjadi tidak benar isinya. Selain itu MA juga tidak melaporkan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2014 s.d Desember 2014

Putusan ini juga merupakan buah kerjasama yang baik antara Kanwil DJP Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kepolisian Daerah Aceh sebagai bentuk implementasi dari MoU Kemenkeu RI dengan Kejaksaan RI dan MoU Kemenkeu RI dengan POLRI. Kanwil DJP Aceh akan terus melakukan upaya penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak yang “bandel”, terlebih di Tahun 2016 ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencanangkan sebagai “Tahun Penegakan Hukum”. []

Leave a Comment