Langsa—Kepolisian Resort (Polres) Kota Langsa, Senin (26/12), menangkap truk bermuatan sekitar 11 ton arang jadi di Desa Telaga Meurak, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, yang hendak diseludupkan ke wilayah Sumatera Utara.
Penangkapan truk illegal tersebut, polisi turut mengamankan empat tersangka, yakni Suyanto (33), M Diah (35), Saparudin (40), dan Johan (30), mereka semuanya warga Desa Pekan, Besitang, Sumut. Selain itu, polisi juga mengamankan dua mobil jenis cold diesel nopol BK 8873 YI dan BK 9144 PH.
Kepolres Langsa, AKBP Drs Yosi Muhamartha, melalui Kasat Reskrim, AKP Warosidi SH SIK, kepada wartawan mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, sejumlah anggota Reskrim Polres Langsa, Senin (26/12), diterjunkan ke lokasi untuk memastikan tentang adanya aktivitas illegal penjualan arang dari Aceh Tamiang ke Sumut. Dari penelusuran itu, pihak berwajib berhasil menangkap dua unit mobil cold diesel nopol BK BK 8873 YI dan BK 9144 PH, yang dipenuhi muatan arang jadi.
Penangkapan tersebut berlangsung, Senin (26/12) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, saat dua unit cold diesel ini hendak membawa sekitar 11 ton arang jenis kayu bakau tersebut ke arah Sumut, di jalan Desa Telaga Meurak, Manyak Payed, Aceh Tamiang. Menurut Kasat Reskrim, ketika dilakukan penangkapan, keempat tersangka tersebut tidak bisa memperlihatkan bukti dokumen yang sah atas kepemilikan arang. Dalam pengakuannya mereka menyebutkan bahwa dua orang pemilik arang jadi itu, yakni berinisial SL dan YS, keduanya merupakan warga di sekitar Kecamatan Mayak Payed.[]