Simpang Ulim – Proyek pembangunan tanggul sepanjang 1,5 kilometer di Desa Teupin Breuh dan Desa Bantayan, Simpang Ulim, Aceh Timur, yang didanai APBN 2011 dengan nilai total sekitar Rp15 miliar terancam gagal. Pasalnya seorang pemilik tanah yang terkena proyek tersebut dalam wilayah Desa Bantayan mematok harga kompensasi tanah hingga Rp20 ribu per meter plus biaya ganti rugi tanaman.
Sementara pemerintah dan pihak kontraktor hanya menyediakan dana kompensasi tanah seharga Rp12 ribu per meternya. Akibatnya, puluhan warga perwakilan sebelas desa di sekitar lokasi proyek, Selasa (15/11) siang, mendatangi kantor camat Simpang Ulim. Mereka mendesak Muspika setempat mencari solusi terbaik, yang intinya meminta proyek itu tidak dibatalkan atau dipindahkan ke daerah lain.
“Menurut kabar, kalau persoalan ganti rugi tidak selesai, proyek ini akan dibatalkan. Jika ini dilakukan, masyarakat banyak akan dirugikan. Jika tanggul ini tidak jadi dibangun, 11 desa di sekitarnya akan terus berlangganan banjir setiap tahunnya,”kata Muzakkir, Keuchik Bantayan, saat dijumpai di kantor Camat Simpang Ulim.
Dia menilai, kompensasi tanah senilai Rp12 ribu yang disediakan pemerintah dan kontraktor sudah sangat sesuai. Tapi herannya pemilik tanah yang bukan warga Bantayan itu tetap enggan melepaskan tanahnya. “Ini sangat kita sesalkan,” tambahnya.
Seorang warga, M. Jamil merincikan, sebelas desa yang selama ini langganan banjir adalah Desa Blang Nie, Matang Rayeuk, Teupin Breuh, Alue Buloh Sa, Alue Buloh Dua, Bantayan, Lampoh Rayeuk, Peulalu, Titi Barueh, Arakundo dan Desa Matang Seupeng.
Menanggapi desakan perwakilan 11 desa, Camat Simpang Ulim Lukman SP didampingi Kapolsek Simpang Ulim AKP M Djamin menyatakan, pihaknya sudah berulang kali melakukan negosiasi dengan pihak pemilik tanah. Namun salah seorang pemilik tanah tetap bersikukuh harga tanahnya harus diganti rugi Rp20 ribu per meter.
“Awalnya pemilik tanah mematok harga Rp25 ribu per meter. Setelah proses negosiasi beberapa kali, dia setuju menurunkan menjadi Rp20 ribu per meter,” kata Lukman.
Kesepakatan harga itu, menurut dia, sudah disampaikan ke pihak rekanan dan mereka menyatakan tidak sanggup membayar sebanyak itu. Bahkan, kata mereka, jika memang tidak ada titik temu soal ganti rugi tanah, proyek itu terpaksa dibatalkan atau dipindahkan ke daerah lain.
Masih menurut Camat, volume tanah yang terkena proyek tanggul di Desa Bantayan sekitar 800X9 meter. Tanah ini milik ibu dan anak asal Desa Pucok Alue Dua, Kecamatan Simpang Ulim. []