PWI-Walhi Gelar Lokakarya Penyelamatan Hutan Gambut Aceh

Misdarul Ihsan

Banda Aceh – Persatuan Wartawan Indonesia dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (PWI-Walhi) menggelar lokarkarya penyelamatan dan perlindungan hutan rawa gambut di Provinsi Aceh.

“Kerja sama lokakarya PWI dan Walhi itu bertujuan membentuk persamaan persepsi dan aksi dalam rangka advokasi serta upaya penyelamatan dan perlindungan hutan rawa gambut di Aceh,” kata Ketua PWI Cabang Aceh Tarmilin Usman di Banda Aceh, Sabtu.

Lokakarya yang akan diikuti sedikitnya 150 peserta dari elemen sipil, aparatur pemerintah dan pemerhati lingkungan serta para wartawan media cetak dan elektronik di Aceh berlangsung pada 2 Februari 2012 di Kota Banda Aceh.

Dijelaskan, lokakarya sehari sebagai rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN ke-66) itu juga diharapkan terbentuknya hubungan kerja sinergis dan konstruktif antar komponen dan lembaga terkait, terutama insan pers dan LSM di provinsi ujung paling barat Indonesia ini.

“Kami juga berharap dari lokakarya itu dapat menggali dan mencari jalan keluar bersama terhadap permasalah yang ada terkait perlindungan hutan rawa gambut dan lingkungan hidup,” katanya Tarmilin Usman.

Dikatakan, lokakarya sehari itu juga akan menghadiri sejumlah narasumber antara lain Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar sebagai pembicara kunci, pejabat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh, perwakilan legislatif (DPRA) dan aktivis lingkungan hidup.

“Sebagai insan pers juga memiliki peran penting dalam mengawal dan mengkampanyekan isu-isu kerusakan hutan dan lingkungan hidup khususnya di Aceh, terutama terkait dengan upaya penyelamatan rawa gambut di daerah ini,” kata Tarmilin Usman.

Sementara itu, Direktur eksekutif Walhi Aceh TM Zulfikar menjelaskan bahwa provinsi ini mempunyai hutan tropis seluas 3,25 juta hektare dan diperkirakan memiliki kandungan karbon sebesar 415 juta ton.

“Secara tidak langsung, pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota di Aceh merespon solusi degradasi hutan melalui perdagangan karbon. Dari peluang itu maka Aceh dengan otoritas khusus (UUPA) membuka peluang untuk menyatakan bahwa secara legislasi kawasan ekosistem Lueser (KEL) tidak boleh lagi di eksploitasi,” katanya.

Namun dipihak lain, TM Zulfikar menyebutkan luas hutan Aceh banyak menyusut akibat gerusan perkebunan kelapa sawit di sejumlah kabupaten di provinsi ini.

“Karenanya kami menilai bahwa pengerusan hutan menjadi perkebunan yang paling memprihatinkan terjadi di kawasan rawa Tripa di kawasan pantai barat Pulau Sumatera. Untuk itu, melalui lokakarya ini kami harapkan adanya aksi bersama bagi penyelamatan hutan rawa gambut di Aceh,” kata dia menjelaskan.

Oleh sebab itu, pers dinilai memiliki fungsi strategis dalam mengkampanyekan upaya penyelamatan lingkungan hidup khususnya di kawasan rawa gambut atau rawa tripa di pesisir barat Pulau Sumatera tersebut.[Antara]