Aceh Pungo

SIRA Perjuangan Resmi Mendaftar

Harlan

BANDA ACEH – Satu partai politik berbasis lokal kembali terbentuk di Aceh. Dengan mengusung azas Islam dan Keacehan, sejumlah individu yang sebagian besarnya berlatar belakang advokat menyatakan diri membentuk partai politik dengan nama Partai SIRA Perjuangan. Pengurusnya telah mendaftarkan partai ini ke Kantor Wilayah Departemen Hukum HAM Aceh, untuk memperoleh status badan hukum.

“Siang tadi (kemarin-red) sudah ada tim kita yang datang ke Kanwil Depkum HAM untuk mendaftarkannya (Partai SIRA Perjuangan),” ujar Safaruddin SH, Ketua Partai SIRA Perjuangan Safaruddin SH, Kamis (15/9).

Safaruddin mengatakan, Partai SIRA Perjuangan dipelopori oleh para profesional dari kalangan advokat (pengacara). Bahkan, kata dia, struktur kepengurusan partai sudah terbentuk di 17 kabupaten/kota. Sedangkan kepengurusannya inti antara lain, Said Mahfud Zikri sebagai Sekretaris Jenderal dan Kartini sebagai Bendahara.

Disebutkan Partai SIRA Perjuangan tidak memiliki akronim (singkatan-red) dan berbeda dengan partai politik lokal SIRA (Suara Independen Rakyat Aceh) yang pernah mengikuti Pemilu 2009. “Jadi saya tegaskan ini tidak ada kaitannya (dengan Partai SIRA yang diketuai oleh Taufik Abda-red). Partai SIRA Perjuangan tidak ada akronim. Berbeda dengan Partai Suara Independen Rakyat Aceh,” jelasnya.

Safaruddin menyebutkan Partai SIRA Perjuangan lahir dari pemikiran politik sejumlah orang dari kalangan pengacara dengan komitmen dasar memperjuangan keadilan untuk rakyat. Selama ini, kata Safaruddin, kalangan pengacara melakukan advokasi kepada rakyat hanya untuk kasus per kasus.

Akan tetapi melalui jalur partai politik ruang gerak tersebut dinilai akan lebih terbuka, dan lebih luas menjangkau. “Melalui jalur politik ruang gerak untuk kita melakukan advokasi akan lebih besar. Itulah alasan paling mendasar, mengapa kita mendirikan partai ini,” jelasnya.

Di Aceh terdapat enam partai politik lokal yang pernah ikut pemilu pada 2009. Yaitu Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Aceh (PA), Partai Bersatu Atjeh (PBA), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA),

Partai Aceh Aman Seujahtera (PAAS), dan Partai Daulat Atjeh (PDA). Kecuali Partai Aceh (PA), semua partai lokal itu, tidak bisa lagi ikut Pemilu 2014, karena tidak memenuhi electoral treshold (ambang batas) perolehan suara dalam Pemilu 2009 lalu.

Bila nanti Kanwil Depkum dan HAM Aceh mensahkan Partai SIRA Perjuangan menjadi sebuah badan hukum, maka partai tersebut menjadi partai lokal ke 7 yang terbentuk di Aceh, pascapenandatanganan MoU Helsinki, 15 Agustus 2005.(sar)

–sumber Serambi Indonesia, Jumat (16/09/11)

Leave a Comment