• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Friday, October 23, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Politik

SK KIP Aceh Diskriminatif

Harlan Oleh Harlan
16/11/2011
in Politik
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/11) kembali akan menyidangkan perkara gugatan TA Khalid dan Fadhlullah (Pemohon) terhadap SK KIP tentang tahapan Pemilukada yang dinilai ilegal. Pihak pengacara pemohon, Mukhlis Mukhtar, SH dan Safaruddin, SH sudah menyiapkan konklusi (kesimpulan) yang menyebutkan tahapan Pemilukada melanggar Undang-undang serta diskriminatif.

Pengacara pemohon menyebutkan berdasarkan keterangan para saksi termasuk dari Pemerintah Aceh, KPU dan Kemendagri terbukti telah terjadi konflik regulasi, karena sampai saat ini belum adanya payung hukum pelaksanaan Pemilukada di Aceh. Qanun baru belum tuntas pembahasannya di tingkat eksekutif dan legislatif.

READ ALSO

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

“Sementara qanun lama (No.7/2006) sudah tidak up to date lagi karena telah terjadi dua kali perubahan, dan perubahannya telah melebihi 50 persen substansi,” kata Safaruddin, SH dalam pernyataan yang diterima The Aceh Corner, Rabu (16/11).

Bukti-bukti yang diajukan pihaknya, kata dia, menunjukkan KIP sudah melanggar UUPA. SK KIP, misalnya, tidak berdasarkan UUPA Pasal 66 ayat (3) b, karena dimulainya tahapan Pemilukada Aceh bukan berdasarkan pemberitahuan DPRA (tanggal 18 Agustus 2011). “Tahapan Pemilukada Aceh telah dimulai sejak tanggal 12 Mei 2011, sesuai SK KIP No 1 tahun 2011 tanggal 12 Mei 2011 Jo Surat KPU Nomor 235/KPU/V/2011 tanggal 2 Mei 2011,” beber advokat dari Mukhlis Mukhtar, Safaruddin & Partner.

Selain itu, lanjut Safar, SK KIP tidak berpedoman pada UUPA pasal 66 ayat (6), tidak berpedoman kepada Qanun, melainkan berpedoman kepada SK KPU dan Undang-Undang umum lainnya yang dicampur aduk oleh termohon.

“Jadi jelas tahapan dan jadwal Pemilukada di Aceh ilegal. Qanun Pemilukada Aceh belum disepakati antara DPRA dan Gubernur Aceh,” simpul Safar.

Tak hanya itu, kata Mukhlis, selain melanggar undang-undang, SK KIP juga  sangat diskriminatif dan tidak logis. Mukhlis mencontohkan alokasi waktu 50 hari untuk calon Gubernur/Wakil Gubernur dari independen mendapatkan dukungan 3% dari jumlah penduduk sebagaimana perintah UUPA tidak mungkin dilakukan.

“Dengan jumlah 4.953.262 jumlah penduduk Aceh berarti seorang pasangan calon harus mengumpulkan 148.598 foto copy KTP, jadi keputusan KIP itu mustahil dilaksanakan,” jelas pengacara yang ikut menggolkan Calon Independen untuk Aceh.

Kondisi serupa juga terjadi pada alokasi waktu untuk Calon Independen dari partai Politik untuk mundur dari Partai. Ketentuan tersebut juga tidak logis.

“Karena menurut ketentuan pasal 33 ayat (1) C Qanun No 7 tahun 2006 Jo UUPA pasal 73, pendaftaran menurut SK KIP No 1 tahun 2011 adalah pada tanggal 30 Juli s/d 5 Agustus 2011, bila dikurang 3 bulan jatuh pada tanggal 30 April s/d 5 Mei 2011). Sedangkan SK KIP No 1 tahun 2011 diterbitkan pada tanggal 12 Mei 2011 dan diumumkan lewat media Serambi Indonesia tanggal 19 Mei 2011. Jelas tidak ada ruang waktu bagi calon Independen untuk mundur dari Partainya,” terangnya yang mengaku sangat yakin MK akan mengabulkan permohonan mereka. []

Related Posts

Cara Menghitung Kursi Pemilu 2019
Politik

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

30/07/2018
Nomor Urut Calon Gubernur Aceh
Politik

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

25/10/2016
6 Pasangan Calon Gubernur
Politik

6 Pasangan Calon Gubernur Ambil Nomor Urut

24/10/2016
PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot
Politik

PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017

20/09/2016
Politik

Mobil Timses Irwandi-Muhyan Dibakar

17/03/2012
Hukum

Ragu Tuntaskan UUPA, Akan Lahirkan Pemberontakan Baru

16/03/2012
Next Post

Forbes ALA-ABAS Minta Rakyat Tak Terprovokasi

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Pasukan Suriah “Kuasai” Homs

01/03/2012
Bendungan Raksasa di Jiem-jiem

Bendungan Raksasa di Jiem-jiem

09/07/2018
Aceh Pungo

FP Unimal Hasilkan Klon Kakao Unggul Aceh

25/11/2011
Makam Meurah Peupok

Kerkhof Petjut, Saksi Bisu Perang Aceh (Bagian 2/3)

28/02/2019

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Drone Swarm dan Perang Ukraina: Inggris Buka Akses Data Tempur untuk AI Kawanan Drone
  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.