• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Saturday, October 24, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Nanggroe

Soal Sengketa Lahan, PT Medco Ikuti Putusan Pengadilan

Qaid Arkana Oleh Qaid Arkana
17/01/2012
in Nanggroe
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Langsa– PT Medco Energi International Tbk Perwakilan Langsa menegaskan akan mengikuti apapun putusan Pengadilan Negeri Idi, terkait sengketa lahan di Gampong Blang Simpo Kecamatan Peureulak Aceh Timur, yang digugat warga.

“Ya, kita sedang menunggu putusan pengadilan menyangkut siapa pemilik lahan yang sebenarnya,” demikian dikatakan Humas PT Medco Energi International Tbk Perwakilan Langsa, H. Azzubaidi A. Gani, Selasa (17/1).

READ ALSO

5 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan Calon Gubernur Aceh di Toilet

Qanun Mukim yang Mengatur Cara Penangkapan Ikan

Dikatakan Azzubaidi, Medco pada prinsipnya telah melakukan pembebasan lahan dengan benar dan transparan kepada masyarakat. Hanya saja, belakangan baru diketahui muncul gugatan para pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan yang telah dibebaskan. Bahkan  warga yang mengaku sebagai pemilik lahan itu melalui pengacaranya telah melayangkan gugatan ke PN Idi dan saat ini pihak pengadilan sudah beberapa kali menggelar sidang atas perkara dimaksud.

“Jadi kita ikuti saja proses persidangan di Pengadilan dan apapun putusan pengadilan nantinya, kita akan tetap menghormatinya. Kita berharap kedepan tidak akan terjadi persoalan seperti ini lagi, karena kehadiran Medco di Aceh Timur juga memberikan manfaat terhadap kelangsungan hidup masyarakat Aceh Timur secara umum,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  diduga telah merampas tanah warga seluas  32.400 m2 di kawasan Gampong Blang Simpo Kecamatan Peureulak Aceh Timur,  dengan modus membeli tanah tersebut bukan pada pemilik yang sah, PT Medco Energi International Tbk Perwakilan Langsa  digugat secara hukum oleh ahli waris pemilik yang sah atas tanah tersebut.

Tak tanggung-tanggung, para pemilik  tanah yang sah  itu, menggugat  PT Medco secara perdata sebesar Rp 1 milyar lebih.  Bahkan melalui kuasa hukumnya  dari Aceh Legal Consult (ALC), para pemilik tanah, Selasa (20/12), telah mendaftarkan gugatan mereka ke Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur yang diterima  dengan  Nomor Pendaftaran Perkara Perdata AGNO : 25/PDT6/PN-IDI tanggal 20 Desember 2011.

Kuasa Hukum  pemilik tanah dari Aceh Legal Consult  (ALC) Muslim A Gani SH kepada harian Aceh, Rabu (21/12), mengungkapkan dirinya bertindak  atas nama para penggugat yaitu M Nur Ab (56) warga Kecamatan Ranto Peureulak Aceh Timur dan Jamaluddin Rani (52) warga Gampong Blang Simpo Kecamatan Peureulak Aceh Timur.

Sementara pihak yang tergugat adalah PT Medco Energi International Tbk Perwakilan Langsa. Selain Medco, para penggugat juga menggugat Ajuran dan Zakaria Ali keduanya warga Peulerulak Aceh Timur serta Geuchik Gampong BlangSimpo karena ketiganya dianggap turut membantu menjual tanah milik penggugat tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang sah (penggugat).

Bahkan ada indikasi penjualan tanah mereka kepada pihak Medco dengan menggunakan surat palsu bukan surat dari pemilik yang sah atas tanah itu.

Sementara pihak Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur telah beberapa kali menggelar sidang atas perkara tersebut. Terakhir, sidang atas kasus itu ditunda karena kuasa hukum dari pihak Medco dilaporkan tidak hadir.[T.Syafrizal]

Related Posts

calon gubernur aceh mengambil nomor urut
Nanggroe

5 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan Calon Gubernur Aceh di Toilet

22/09/2024
Sungai Mane
Nanggroe

Qanun Mukim yang Mengatur Cara Penangkapan Ikan

10/12/2019
Sulaiman imum mukim Mane
Nanggroe

Kesadaran Menjaga Hutan Desa di Mukim Mane

10/12/2019
SMG Aceh Serahkan Bibit Padi Unggul
Nanggroe

SMG Aceh Serahkan Bibit Padi Unggul

21/07/2019
fatwa ulama aceh
Nanggroe

Fatwa Ulama Aceh: Game PUBG dan Permainan Sejenis Haram!

19/06/2019
Kuburan Belanda di Banda Aceh
Nanggroe

Kala Mantan Marsose Menjenguk Kerkhof (Bagian 3-Selesai)

02/03/2019
Next Post

Fitch Khawatirkan Sistem Perbankan Indonesia

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

14/07/2025

Sidang Banding Wayne Rooney 9 Desember

15/11/2011

MK Sarankan Mendagri yang Ajukan Gugatan terhadap KIP

13/01/2012

Kekerasan di Suriah Berlanjut, Belasan Orang Tewas

17/02/2012

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Drone Swarm dan Perang Ukraina: Inggris Buka Akses Data Tempur untuk AI Kawanan Drone
  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.