Qaid Arkana

Soal Sengketa Lahan, PT Medco Ikuti Putusan Pengadilan

Langsa– PT Medco Energi International Tbk Perwakilan Langsa menegaskan akan mengikuti apapun putusan Pengadilan Negeri Idi, terkait sengketa lahan di Gampong Blang Simpo Kecamatan Peureulak Aceh Timur, yang digugat warga.

“Ya, kita sedang menunggu putusan pengadilan menyangkut siapa pemilik lahan yang sebenarnya,” demikian dikatakan Humas PT Medco Energi International Tbk Perwakilan Langsa, H. Azzubaidi A. Gani, Selasa (17/1).

Dikatakan Azzubaidi, Medco pada prinsipnya telah melakukan pembebasan lahan dengan benar dan transparan kepada masyarakat. Hanya saja, belakangan baru diketahui muncul gugatan para pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan yang telah dibebaskan. Bahkan  warga yang mengaku sebagai pemilik lahan itu melalui pengacaranya telah melayangkan gugatan ke PN Idi dan saat ini pihak pengadilan sudah beberapa kali menggelar sidang atas perkara dimaksud.

“Jadi kita ikuti saja proses persidangan di Pengadilan dan apapun putusan pengadilan nantinya, kita akan tetap menghormatinya. Kita berharap kedepan tidak akan terjadi persoalan seperti ini lagi, karena kehadiran Medco di Aceh Timur juga memberikan manfaat terhadap kelangsungan hidup masyarakat Aceh Timur secara umum,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  diduga telah merampas tanah warga seluas  32.400 m2 di kawasan Gampong Blang Simpo Kecamatan Peureulak Aceh Timur,  dengan modus membeli tanah tersebut bukan pada pemilik yang sah, PT Medco Energi International Tbk Perwakilan Langsa  digugat secara hukum oleh ahli waris pemilik yang sah atas tanah tersebut.

Tak tanggung-tanggung, para pemilik  tanah yang sah  itu, menggugat  PT Medco secara perdata sebesar Rp 1 milyar lebih.  Bahkan melalui kuasa hukumnya  dari Aceh Legal Consult (ALC), para pemilik tanah, Selasa (20/12), telah mendaftarkan gugatan mereka ke Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur yang diterima  dengan  Nomor Pendaftaran Perkara Perdata AGNO : 25/PDT6/PN-IDI tanggal 20 Desember 2011.

Kuasa Hukum  pemilik tanah dari Aceh Legal Consult  (ALC) Muslim A Gani SH kepada harian Aceh, Rabu (21/12), mengungkapkan dirinya bertindak  atas nama para penggugat yaitu M Nur Ab (56) warga Kecamatan Ranto Peureulak Aceh Timur dan Jamaluddin Rani (52) warga Gampong Blang Simpo Kecamatan Peureulak Aceh Timur.

Sementara pihak yang tergugat adalah PT Medco Energi International Tbk Perwakilan Langsa. Selain Medco, para penggugat juga menggugat Ajuran dan Zakaria Ali keduanya warga Peulerulak Aceh Timur serta Geuchik Gampong BlangSimpo karena ketiganya dianggap turut membantu menjual tanah milik penggugat tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang sah (penggugat).

Bahkan ada indikasi penjualan tanah mereka kepada pihak Medco dengan menggunakan surat palsu bukan surat dari pemilik yang sah atas tanah itu.

Sementara pihak Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur telah beberapa kali menggelar sidang atas perkara tersebut. Terakhir, sidang atas kasus itu ditunda karena kuasa hukum dari pihak Medco dilaporkan tidak hadir.[T.Syafrizal]