Banda Aceh – Seiring pergeseran jadwal Pemilukada Aceh dari 24 Desember 2011 menjadi 16 Februari 2012, maka masa pendaftaran bagi lembaga pemantau Pemilu juga diperpanjang. Sampai 28 Desember ini, KIP telah menerima delapan permohonan dari berbagai lembaga untuk terlihat sebagai pemantau dalam pemilukada Aceh.
Dua lembaga pemantau Pemilukada 2012 yang baru saja memperoleh akreditasi dari KIP Aceh adalah Forum LSM Aceh dan Aceh Institute. Kedua lembaga ini akan melakukan pemantau terkait dengan berbagai isu, termasuk isu kekerasan, yang terjadi di berbagai Kabupaten/kota.
Selain Aceh Institute dan Forum LSM Aceh, lembaga lain yang telah memperoleh akreditasi adalah Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Institut Perdamaian Indonesia (IPI), Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh, Acheh Future, Katahati Institute, dan Asian Network for Free and Fair Election (ANFFREL). Lembaga disebut terakhir berbasis di Bangkok.
“Mereka sudah memenuhi syarat sebagai lembaga yang akan memantau Pemilukada Aceh,” kata Ketua Kelompok Kerja Pemantau Pemilukada KIP Aceh Yarwin Adi Dharma di Banda Aceh, Selasa (27/12).
Yarwin menyebutkan, KIP Aceh masih menerima pendaftaran lembaga yang hendak memantau pesta demokrasi lima tahunan di Aceh. “KIP masih memberikan kesempatan kepada lembaga sipil dan masyarakat untuk mendaftar sebagai pemantau hingga tanggal 16 Januari atau sebulan sebelum hari pemungutan suara,” kata Yarwin.
Untuk pemantau nasional atau lokal, bisa mendaftar langsung ke KIP Aceh dengan melengkapi beberapa dokumen, antara lain profil organisasi, akta organisasi, serta melampirkan nama staf dan wilayah pantauan. Lembaga pemantau juga wajib untuk menegaskan soal alokasi anggaran yang mereka siapkan untuk kegiatan pemantauan ini.
“Soal anggaran pemantauan ini cukup penting karena salah satu alat ukur untuk melihat tingkat keseriusan lembaga dalam melakukan pemantauan,” kata Yarwin. KIP Aceh, tambahnya, tidak menyediakan anggaran untuk lembaga pemantauan. Lembaga yang ingin memantau Pemilukada harus menyiapkan sendiri anggaran untuk operasional mereka.
Khusus untuk pemantau asing, sebelum mendaftar ke KIP Aceh, terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
KIP berharap kehadiran pemantau independen dalam Pemilukada Aceh mampu mendorong proses transparansi dan keadilan dalam pesta demokrasi ini. “Semua pemantau yang telah mendapat akreditasi dari KIP kita harap bisa menjalankan tugasnya sebaik mungkin, sehingga masyarakat tahu apa yang terjadi di lapangan,” kata Yarwin. KIP sendiri, kata Yarwin, hanya akan mengakreditasi lembaga pemantau yang memiliki dokumen dan persyaratan yang lengkap. []
1 thought on “Delapan Lembaga Mendaftar Pemantau Pemilukada Aceh”
Comments are closed.