• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Thursday, October 1, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Nasional

Sultan: HAM Sering Dijadikan Komoditas Politik

Qaid Arkana by Qaid Arkana
27/12/2011
in Nasional
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Yogyakarta-Isu hak asasi manusia sering dijadikan komoditas politik baik di dalam maupun luar negeri, kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

“Isu yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia (HAM) sering dijadikan senjata oleh lawan politik atau negara lain untuk mendiskreditkan seseorang atau suatu negara,” katanya dalam sambutan yang dibacakan Sekda DIY Ichsanuri di Yogyakarta, Selasa (27/12).

READ ALSO

Bentrok TNI vs Polri di Papua, Tiga Personel Polisi Tewas

Harga Minyak Serai Wangi 2020

Hal itu, menurut dia pada saat membuka pembekalan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2011-2014, mengakibatkan kredibilitas seseorang atau suatu negara menurun di mata orang atau negara lain.

“Padahal, HAM secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal, dan langgeng untuk memperoleh hak pendidikan, hidup bersama seperti orang lain, mendapatkan perlakuan yang sama, dan hak untuk mendapatkan pekerjaan,” katanya.

Ia mengatakan, hak-hak tersebut harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi, dan ditegakkan. HAM merupakan hak-hak yang dimiliki oleh seseorang sejak dia lahir dan merupakan pemberian Tuhan.

Bahkan, dasar-dasar HAM itu tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 seperti pasal 27 ayat 28 A sampai dengan J, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 2.

Menurut dia, RANHAM 2011-2014 sebagai dasar hukum adalah Keputusan Gubernur DIY Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia di Provinsi DIY.

“Susunan kepanitiaannya melibatkan berbagai instansi di lingkungan Pemprov DIY dan selaku ketua panitia adalah wakil gubernur DIY dengan anggota seluruh kepala instansi di lingkungan pemerintahan tersebut dan pengukuhannya akan dilakukan dalam waktu dekat,” katanya.

Ia mengatakan, RANHAM didasari adanya kelompok masyarakat yang rentan terhadap pelanggaran HAM, yakni anak-anak, remaja, wanita, buruh formal dan informal, manusia lanjut Usia, masyarakat adat, penyandang cacat.

Selain itu, kelompok minoritas, kelompok orang miskin, orang hilang secara paksa, pemindahan secara paksa/pengungsi domestik, tahanan dan narapidana, petani dan nelayan.

“Kelompok rentan itu perlu mendapatkan perhatian khusus agar kepentingan mereka dapat terakomodasi sebagaimana mestinya,” kata Sultan.[Antara]

Related Posts

Bentrok TNI vs Polri di Papua, Tiga Personel Polisi Tewas
Nasional

Bentrok TNI vs Polri di Papua, Tiga Personel Polisi Tewas

13/04/2020
harga minyak serai wangi
Nasional

Harga Minyak Serai Wangi 2020

26/04/2020
donasi unicef
Nasional

Tsunami Aceh, Donasi Unicef dan Cara Berhenti Berdonasi

28/11/2019
9 Istri Soekarno dan Kisah-kisah Cinta Mereka
Nasional

9 Istri Soekarno dan Kisah-kisah Cinta Mereka

27/10/2018
Gita Handayani Raih Juara Umum di Internasional Marching Band
Nasional

Gita Handayani Raih Juara Umum di Internasional Marching Band

27/10/2018
Kapal Kemanusiaan Berlabuh di Palu untuk Kedua Kalinya
Nasional

Kapal Kemanusiaan Berlabuh di Palu untuk Kedua Kalinya

27/10/2018
Next Post

Penarikan Nomor Urut Kandidat 2 Januari

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM

Meta Luncurkan Program Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM di Indonesia

09/07/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

Kemendagri: Pilkada, Dana Bansos Meningkat

18/03/2016
Naya, Ayahnya, Ibunya dan Suaminya

Naya, Ayahnya, Ibunya dan Suaminya

07/03/2026
Samsung Galaxy C9 Pro RAM 6GB

Samsung Galaxy C9 Pro RAM 6GB

09/10/2019

Mahasiswa UTU Tuntut Mundur Dekan Fakultas Ekonomi

28/12/2011

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar
  • iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.