Banda Aceh – Calon Gubernur yang gagal mendaftar, TA Khalid, rencananya akan menggugat tahapan Pemilukada yang sedang dilakukan KIP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Insya Allah, pada Senin (17/10) rencananya kita akan daftarkan gugatan ke MK,” kata TA Khalid ketika dihubungi Acehcorner.com via seluler, Minggu (16/10). Gugatan tersebut, kata Khalid, dilakukan atas nama pribadi.
Dasar gugatannya, kata Khalid, karena Surat Keputusan (SK) KIP Aceh tentang tahapan Pilkada Aceh mengalami cacat hukum dan inkonstitusional. Karena itu, Khalid meminta MK membatalkan seluruh tahapan Pemilukada yang saat ini sedang berlangsung.
Menurut TA Khalid, KIP Aceh telah melanggar Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2010 tentang tahapan, program dan jadwal juga telah melanggar asas ketertiban penyelenggaraan.
“KIP Aceh harus membuat jadwal tahapan 210 hari sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara, tapi ini tidak dilakukan KIP Aceh,” ujar Khalid yang juga mantan Ketua DPRK Lhokseumawe.
Khalid menambahkan, bentuk ketidakpastian hukum pelaksanaan Pilkada Aceh terdapat pada Pasal 59 A ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, “Masa verifikasi daftar dukungan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur paling lambat 28 hari sebelum waktu pendaftaran calon.”
Namun, lanjutnya, dalam keputusan KIP Aceh Nomor 1 Tahun 2011 menyebutkan, keputusan itu dilaksanakan mulai tanggal 09 Juli 2011 s/d tanggal 22 Juli 2011. Hal ini jelas merupakan bentuk ketidakpastian hukum dalam keputusan KIP Aceh tersebut. “Gara-gara regulasi tidak jelas saya tidak dapat mendaftar sebagai kandidat calon Gubernur Aceh,” pungkasnya. [Ihsan]