• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Friday, October 23, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Politik

Tahapan Pemilukada Aceh Bakal Bergeser

Harlan Oleh Harlan
03/11/2011
in Politik
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Konferensi Pers komisioner KIP, Kamis (3/11) - Foto KIP Aceh

Banda Aceh – Tahapan yang sudah disusun Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dipastikan bakal berubah terkait putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK)  dalam sidangnya di Jakarta, Rabu (2/11).

Hal itu terungkap dalam pertemuan komisioner KIP dengan wartawan di Media Center KIP, Kamis (3/11). Perubahan tersebut tak hanya terkait jadwal pemungutan suara, melainkan juga masalah daftar pemilih, logistik dan agenda lain. Namun, para komisioner KIP belum mengetahui sejauhmana perubahan jadwal tersebut bergeser, karena masih menunggu putusan final MK yang akan disampaikan 18 November mendatang.

READ ALSO

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Syahputra mengaku kalau KIP Aceh akan mematuhi semua putusan MK itu. “Kita sudah buka pendaftaran selama tujuh hari sampai 10 November mendatang,” katanya.

Pendaftaran yang dimaksud hanya berlaku untuk kandidat yang baru. Kandidat lama yang telah gagal dalam proses verifikasi, seperti  yang tidak lulus dalam uji kemampuan baca Alquran, tidak bisa lagi mendaftar.  Pembukaan pendaftaran kandidat baru itu berlaku untuk semua bakal calon, baik yang didukung partai politik maupun dari jalur perseorangan.

Dengan adanya pendaftaran bakal calon baru ini, praktis KIP Aceh juga akan melakukan proses seleksi  untuk mereka, termasuk pemeriksaan kesehatan, uji kemampuan baca Alquran, hingga proses verifikasi.  “Semua itu sudah pasti membutuhkan waktu. Makanya jadwal yang kami tetapkan  sebelumnya, tidak berlaku lagi,” ujar Ilham Syahputra.

Dampak perubahan jadwal ini juga berimplikasi ke masalah Daftar pemilihan tetap (DPT), penyediaan logistik,  serta masa kerja PPS, PPK,  dan kinerja tim verifikasi. “ Bahkan juga berdampak kepada anggaran,” kata Akmal Abzal, anggota KIP  yang membidangi sosialisasi dan pemungutan suara. Tapi sejauh mana perubahan itu, tidak seorang pun anggota KIP yang bisa menjelaskan.

“Semuanya sedang dalam pembahasan kami. Belum bisa kami tentukan kapan jadwal pemungutan suara yang baru. Yang pasti bukan 24 Desember seperti yang kita putuskan sebelumnya,” kata Akmal.

Ketika wartawan mendesak soal kemungkinan adanya peluang  menunda Pemilukada dalam jangka waktu yang panjang, pihak KIP juga tidak bisa mengomentarinya. “Kita lihat saja nanti. Pokoknya kalian wartawan standby saja di Media Center,” kata Akmal dengan nada guyon.

Untuk menyusun jadwal tahapan yang baru dalam Pemilukada Aceh ini, KIP Aceh akan kembali menggelar pertemuan dengan KIP di seluruh kabupaten/kota.  Dari pertemuan ini  akan kembali dibahas  berbagai kebutuhan terkait pergeseran jadwal ini.

“Bagaimanapun juga perubahan jadwal ini berdampak pada penambahan jumlah pemilih. Karena jumlah pemilih dipastikan bertambah,  otomatis logistik juga bertambah. Ini yang akan kami kaji ulang lagi,” kata Akmal.

Sebagai gambaran, jumlah daftar pemilih sementara  (DPS) sampai 3 November yang sudah masuk dalam data KIP Aceh tercatat sebanyak 3.201.981 pemilih.   Seharusnya pada 4 November ini, DPS tersebut akan dinyatakan sebagai DPT. Tapi dengan adanya perubahan jadwal, dipastikan jumlah DPS tersebut akan berubah. “Pasti bertambah sebab yang bisa mencoblos juga akan lebih banyak,”  ujar Akmal.

Demikian juga soal penetapan calon. Semula KIP menjadwalkan pada 7 November ini mereka akan mengumumkan bakal calon yang lulus sebagai calon. Selanjutnya pada 8 November KIP Aceh dan seluruh KIP Kabupaten/kota akan melakukan penarikan undian untuk para calon yang akan bersaing. Tapi dengan adanya putusan MK tersebut, semuanya ditunda.

Masalah penundaan dan penyusunan jadwal tahapan baru akan dikaji KIP Aceh dari awal lagi bersama KIP Kabupaten/kota. Selain itu KIP Aceh juga akan berkoordinasi dengan KPU pusat dan Kemendagri  terkait dengan penyusunan jadwal baru nanti. [KIP Aceh/ed]

Related Posts

Cara Menghitung Kursi Pemilu 2019
Politik

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

30/07/2018
Nomor Urut Calon Gubernur Aceh
Politik

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

25/10/2016
6 Pasangan Calon Gubernur
Politik

6 Pasangan Calon Gubernur Ambil Nomor Urut

24/10/2016
PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot
Politik

PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017

20/09/2016
Politik

Mobil Timses Irwandi-Muhyan Dibakar

17/03/2012
Hukum

Ragu Tuntaskan UUPA, Akan Lahirkan Pemberontakan Baru

16/03/2012
Next Post

"Sudah Meninggal" Pria Inggris Ditangkap di Australia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Jaring Laba-Laba Untuk Senar Biola

05/03/2012

L-300 Terjungkal Ke Tambak

21/02/2012

Polda: Pelaku Memakai Helm dan Senpi Jenis AK

01/01/2012

Blatter Meminta Maaf, Tapi Menolak Mundur

18/11/2011

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Drone Swarm dan Perang Ukraina: Inggris Buka Akses Data Tempur untuk AI Kawanan Drone
  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.