Taufik Al Mubarak

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

DENPASAR – Pengadilan Indonesia pada hari Rabu (6/2/2019) memenjarakan seorang wanita Inggris selama enam bulan karena menampar seorang petugas imigrasi setelah terlibat adu argumen atas denda saat memperpanjang visanya.

Auj-e Taqaddas, 42, dinyatakan bersalah di pengadilan di ibukota Bali, Denpasar, atas kekerasan terhadap seorang perwira di bandara Bali yang menjalankan tugas hukumnya, kata Hakim Esthar Oktavi kepada Reuters.

“Hukumannya enam bulan penjara,” kata Oktavi melalui pesan singkat.

Hukuman itu lebih ringan dari hukuman penjara satu tahun yang diajukan oleh jaksa pada 28 Juli tahun lalu.

“Ini adalah keputusan yang tidak adil … Saya secara paksa dibawa ke pengadilan, tidak ada pengacara yang diberikan,” kata Taqaddas kepada pengadilan, menuduh para jaksa penuntut menyiksanya tiga kali dan menjebaknya di negara itu.

Waher Tarihorang, seorang pejabat di kantor kejaksaan yang mengawasi kasus ini, membantah menggunakan kekerasan dan mengatakan jaksa memiliki “hak untuk mengambil tindakan paksa untuk membawanya ke pengadilan” setelah Taqaddas melewatkan beberapa tanggal persidangan sebelumnya.

Hukumannya telah ditunda beberapa kali karena dia sakit dan juga ketika pihak berwenang mengatakan dia telah keluar dari hotel dan tidak dapat menemukannya.

Hakim dan jaksa penuntut mengatakan Taqaddas telah mengajukan banding.

Sebuah video smartphone dari insiden itu, yang menjadi viral pada saat itu, menunjukkan seorang Taqaddas yang gelisah berteriak dan mengeluarkan sumpah-serapah kepada petugas imigrasi, sebelum menamparnya di wajah setelah berusaha untuk mengambil paspornya.

Wanita itu telah melebihi masa 160 hari dan diminta untuk membayar denda 300.000 rupiah (NZ $31,55) untuk setiap hari, atau sekitar NZ $5050 seluruhnya.

Bali adalah pusat pariwisata utama Indonesia, menarik jutaan turis asing setahun ke pantai, kuil, dan barnya.

Sejumlah kecil pengunjung mengalami masalah dengan undang-undang ini setiap tahun, kadang-kadang karena melanggar undang-undang yang keras di negara Asia Tenggara tentang narkoba. [Reuters]

Image: kupastuntas