• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Saturday, October 24, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Hukum

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

Taufik Al Mubarak Oleh Taufik Al Mubarak
07/02/2019
in Hukum
0
Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR – Pengadilan Indonesia pada hari Rabu (6/2/2019) memenjarakan seorang wanita Inggris selama enam bulan karena menampar seorang petugas imigrasi setelah terlibat adu argumen atas denda saat memperpanjang visanya.

Auj-e Taqaddas, 42, dinyatakan bersalah di pengadilan di ibukota Bali, Denpasar, atas kekerasan terhadap seorang perwira di bandara Bali yang menjalankan tugas hukumnya, kata Hakim Esthar Oktavi kepada Reuters.

READ ALSO

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf

“Hukumannya enam bulan penjara,” kata Oktavi melalui pesan singkat.

Hukuman itu lebih ringan dari hukuman penjara satu tahun yang diajukan oleh jaksa pada 28 Juli tahun lalu.

“Ini adalah keputusan yang tidak adil … Saya secara paksa dibawa ke pengadilan, tidak ada pengacara yang diberikan,” kata Taqaddas kepada pengadilan, menuduh para jaksa penuntut menyiksanya tiga kali dan menjebaknya di negara itu.

Waher Tarihorang, seorang pejabat di kantor kejaksaan yang mengawasi kasus ini, membantah menggunakan kekerasan dan mengatakan jaksa memiliki “hak untuk mengambil tindakan paksa untuk membawanya ke pengadilan” setelah Taqaddas melewatkan beberapa tanggal persidangan sebelumnya.

Hukumannya telah ditunda beberapa kali karena dia sakit dan juga ketika pihak berwenang mengatakan dia telah keluar dari hotel dan tidak dapat menemukannya.

Hakim dan jaksa penuntut mengatakan Taqaddas telah mengajukan banding.

Sebuah video smartphone dari insiden itu, yang menjadi viral pada saat itu, menunjukkan seorang Taqaddas yang gelisah berteriak dan mengeluarkan sumpah-serapah kepada petugas imigrasi, sebelum menamparnya di wajah setelah berusaha untuk mengambil paspornya.

Wanita itu telah melebihi masa 160 hari dan diminta untuk membayar denda 300.000 rupiah (NZ $31,55) untuk setiap hari, atau sekitar NZ $5050 seluruhnya.

Bali adalah pusat pariwisata utama Indonesia, menarik jutaan turis asing setahun ke pantai, kuil, dan barnya.

Sejumlah kecil pengunjung mengalami masalah dengan undang-undang ini setiap tahun, kadang-kadang karena melanggar undang-undang yang keras di negara Asia Tenggara tentang narkoba. [Reuters]

Image: kupastuntas

Related Posts

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah
Hukum

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

09/11/2018
Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf

24/10/2018
Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu
News

Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu

05/08/2018
Nanda Feriana
Hukum

Nanda Feriana Dipolisikan dengan UU ITE

21/10/2016
Kurir Ganja Terjun ke Jurang
Hukum

Kurir Ganja Terjun ke Jurang

08/10/2016
Siap-siap, Aceh Masuk Fokus Kerja KPK
Hukum

Siap-siap, Aceh Masuk Fokus Kerja KPK

08/04/2016
Next Post
Foto Game of Thrones 8

Foto Game of Thrones 8 Dirilis: Gelap dan Penuh Rahasia

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Safelink Blogger

Safelink Blogger: Cara Mudah Mendapatkan Uang dari Internet

14/04/2019
Putra Mahkota Saudi, Muhammad bin Salman

CIA: Muhammad bin Salman Perintahkan Pembunuhan Jamal Khashoggi

18/11/2018
Wardana, Seni dan Masyakarat kita

Wardana, Seni dan Masyakarat kita

08/12/2018
Cara mudah kirim uang tanpa ATM

Cara mudah kirim uang tanpa ATM

30/09/2019

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Drone Swarm dan Perang Ukraina: Inggris Buka Akses Data Tempur untuk AI Kawanan Drone
  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.