Sigli – Teungku Saiful Bahri, khatib masjid yang menjadi korban pengeroyokan oleh oknum anggota Partai Aceh saat menyampaikan khutbah Jumat di Masjid Keumala, Pidie beberapa waktu lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (9/11).
“Teungku Saiful dituduh melakukan penghinaan dalam khutbah, dan dijerat dengan pasal 310 jo 315 KUHP dengan ancaman 4 bulan penjara,” ujar Ketua Tim Pembela Muslim (TPM) Aceh Safaruddin, SH kepada The Aceh Corner, Jumat (11/11).
Safaruddin yang juga pengacara Teungku Saiful mengatakan, kliennya diperiksa pada Jumat (11/11) pukul 09.30 berdasarkan surat panggilan dari Reskrim Polres Pidie No SP.Gil/75/XI/2011.
“Kita menyesalkan tindakan polisi. Seharusnya polisi lebih fokus pada penanganan kasus penganiayaan. Itu termasuk tindak pidana berat,” katanya.
Menurutnya, kasus pengeroyokan Teungku Saiful masih di pihak kepolisian. Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Teungku Saiful tidak ditahan karena pasal tersebut ancamannya hanya 4 bulan penjara. []