• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Saturday, October 24, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Hukum

Teungku Saiful Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Harlan Oleh Harlan
11/11/2011
in Hukum
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sigli – Teungku Saiful Bahri, khatib masjid yang menjadi korban pengeroyokan oleh oknum anggota Partai Aceh saat menyampaikan khutbah Jumat di Masjid Keumala, Pidie beberapa waktu lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (9/11).

“Teungku Saiful dituduh melakukan penghinaan dalam khutbah, dan dijerat dengan pasal 310 jo 315 KUHP dengan ancaman 4 bulan penjara,” ujar Ketua Tim Pembela Muslim (TPM) Aceh Safaruddin, SH kepada The Aceh Corner, Jumat (11/11).

READ ALSO

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

Safaruddin yang juga pengacara Teungku Saiful mengatakan, kliennya diperiksa pada Jumat (11/11) pukul 09.30 berdasarkan surat panggilan dari Reskrim Polres Pidie No SP.Gil/75/XI/2011.

“Kita menyesalkan tindakan polisi. Seharusnya polisi lebih fokus pada penanganan kasus penganiayaan. Itu termasuk tindak pidana berat,” katanya.

Menurutnya, kasus pengeroyokan Teungku Saiful masih di pihak kepolisian. Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Teungku Saiful tidak ditahan karena pasal tersebut ancamannya hanya 4 bulan penjara. []

Related Posts

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan
Hukum

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

07/02/2019
Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah
Hukum

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

09/11/2018
Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf

24/10/2018
Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu
News

Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu

05/08/2018
Nanda Feriana
Hukum

Nanda Feriana Dipolisikan dengan UU ITE

21/10/2016
Kurir Ganja Terjun ke Jurang
Hukum

Kurir Ganja Terjun ke Jurang

08/10/2016
Next Post

Sejarah Perang Dunia Perlu Dikaji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Perangi Impunitas dan Imunitas Pemukim

18/12/2011

Siswa SMK Taman Fajar Protes Pemindahan Kepsek

29/12/2011

LBH: Polisi Pelanggar Hukum Teratas

29/12/2011

Dampak Kenaikan BBM Terus Digodok

05/03/2012

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Drone Swarm dan Perang Ukraina: Inggris Buka Akses Data Tempur untuk AI Kawanan Drone
  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.