Qaid Arkana

Kandidat Pemilukada Lakukan Tes Kesehatan

Banda Aceh- 28 kandidat kepala daerah di Provinsi Aceh, Senin (23/1), menjalani tes kesehatan yang merupakan salah satu syarat untuk ditetapkan sebagai kontestan pilkada di provinsi itu. Pemeriksaan kesehatan itu dipusatkan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUD) Banda Aceh. Tes kesehatan yang berlangsung sehari penuh tersebut, meliputi pemeriksaan seluruh fisik masing-masing kandidat.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUD) Banda Aceh, Taufik Mahdi mengatakan masing-masing kandidat ditangani sejumlah dokter yang ahli di bidangnya. Katanya, pemeriksaan melibatkan tim medis yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Aceh. Pemeriksaan terdiri organ tubuh maupun fisik bagian luar.

“Hasil pemeriksaan akan diumumkan sehari kemudian setelah dokter yang dilibatkan menggelar rapat pleno memutuskan hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan malam nanti, tim yang terlibat dalam proses pemeriksaan kandidat kepala daerah dan wakilnya ini akan menggelar rapat plenonya. Kemudian, baru pihaknya dapat mengumumkan hasilnya.

Sementara, Ketua Tim Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Calon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Yarwin Adi Dharma mengatakan, kandidat yang menjalani pemeriksaan kesehatan adalah mereka yang telah mendaftarkan diri.

“Dari 14 pasangan tersebut, satu di antaranya bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh yang didaftarkan Partai Aceh, yakni Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf,” katanya.

Selebihnya, kata dia, pasangan bakal calon bupati/wali kota beserta wakilnya. Umumnya, pasangan tersebut didaftarkan Partai Aceh yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

“Pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi pasangan bakal calon. Jika tim pemeriksa menyatakan tidak mampu, maka akan berpengaruh lulus tidaknya seorang kandidat sebagai kontestan pilkada,” katanya.

Adapun 13 pasangan dari kabupaten/kota yang ikut menjalani tes kesehatan bersamaan dengan pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, yakni pasangan bakal calon wali kota Sabang dan Kota Lhokseumawe.

Serta pasangan bakal calon bupati Pidie, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeuleu, Aceh Utara, Aceh Barat Daya, Aceh Timur, dan Bener Meriah.

Pasangan bakal calon gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya tersebut mendaftar setelah adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran pasangan bakal calon.

Berdasarkan keputusan itu, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota membuka kembali untuk ketiga kalinya pendaftaran pasangan bakal calon terhitung sejak 17 hingga 24 Januari 2012.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh dijadwalkan 16 Februari 2012 dan digelar serentak dengan pilkada 17 bupati/wali kota dari 23 kabupaten/kota di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Namun, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota mengusulkan kepada Mahkamah Konstitusi agar menetapkan pergeseran jadwal menjadi 9 April 2012. Usulan pergeseran tersebut sebagai dampak putusan sela Mahkamah Konstitusi.[ant/red]