Lima Segmen Batas Daerah di Aceh Dibahas

Harlan

BANDA ACEH | ACEHPUNGO.COM – Sebanyak lima segmen penegasan batas wilayah di Aceh dibahas bersama. Pembahasan itu difasilitasi oleh Tim Penegasan Batas Daerah Aceh dan Biro Pemerintah Setda Aceh. Nantinya, penegasan awal akan disampaikan untuk percepatan penetapan melalui Permendagri.

Lima segmen batas daerah, itu adalah segmen batas antara Pidie – Aceh Jaya, Pidie – Bireuen, Bireuen – Aceh Tengah, Aceh Timur – Bener Meriah, dan Aceh Tengah – Aceh Barat.

Asisten I Setda Aceh, M. Jakfar menyebutkan, dalam pelaksanaan pembangunan seringkali dihadapkan pada kendala ketidakjelasan batas daerah baik dari aspek teknis maupun yuridis. Akibatnya muncul banyak persoalan seperti terjadinya duplikasi pelayanan pada garis perbatasan daerah yang dapat
menimbulkan in-efisiensi anggaran. Hal itu menjadikan administrasi pemerintahan menjadi semerawut.

“Rapat yang kita laksanakan hari ini sebagai wujud komitmen dari pemerintah Aceh dalam percepatan Penegasan Batas Daerah se-Aceh,” kata Jakfar saat membuka rapat Verifikasi Percepatan Penegasan Batas Daerah se-Aceh yang diselenggarakan di Hotel Grand Nanggroe, Selasa 05/11/2018.

Jakfar menyebutkan, perlu komitmen pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat penegasan batas daerah, dengan cara membentuk tim Penegasan Batas Daerah (PBD) dan pengalokasian anggaran cukup untuk penegasan batas daerah. Tim PBD kabupaten nantinya akan berkoordinasi dengan tim PBD Aceh untuk mendalami terkait aturan-aturan dalam penegasan batas serta bersinergi untuk percepatan penyelesaian setiap tahapannya.

Selain itu, kata Jakfar, perlu adanya kesamaan persepsi terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan batas daerah dan tidak ada daerah yang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di perbatasan, khususnya pada garis batas yang belum pasti.

“Apabila penegasan batas daerah secara pasti di lapangan tidak dapat dilakukan karena kondisi geografis, diharapkan untuk disepakati penegasan batas daerah secara kartometrik oleh kedua belas pihak,” kata Jakfar.

Jakfar berharap, lewat rapat itu lahir kesepakatan bersama terhadap peta kerja lima segmen batas daerah sebagai bentuk komitmen pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten dalam rangka mempercepat progres penegasan batas daerah di Aceh.

Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, M. Syakir, mengatakan lewat rapat itu, akan lahir komitmen pemerintah kabupaten terhadap percepatan penegasan batas pada lima segmen batas daerah. Nantinya akan lahir peta kerja terhadap lima segmen yang disepakati oleh Kabupaten yang berbatasan.

Dalam kegiatan itu, akan dipaparkan terkait kebijakan pemerintah Aceh dalam penegasan batas daerah di lima segmen itu. “Juga ada ekspose Bappeda terkait verifikasi penegasan batas dari perspektif tata ruang dan verifikasi dari perspektif topografi oleh pihak Kodam Iskandar Muda,” kata Syakir.

Secara geografi Aceh memiliki 21 kabupaten/kota yang mempunyai batas daerah di darat. Hanya Kabupaten Simeulue dan Kota Sabang yang memiliki batas laut. Sementara 5 kabupaten/kota di Aceh berbatas dengan 5 Kabupaten di Sumatera Utara.

Hingga sekarang, 19 segmen batas daerah telah diajukan ke Mendagri untuk proses penetapan Permendagri, dengan rincian 13 segmen telah ditetapkan Permendagri, 3 segmen tahap penandatanganan Permendagri beserta lampiran petanya, dan 3 segmen tahap penandatanganan draft Permendagri beserta lampiran petanya. Sedangkan 5 segmen batas daerah yang sedang dibahas penegasan awal tersebut nantinya juga akan disampaikan untuk percepatan penetapan melalui Permendagri. []

Leave a Comment