Dirjen: UU APBN Larang BBM Naik 2012

Qaid Arkana

Jakarta – Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 melarang pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi tahun 2012.

“Tahun 2012, kalau sesuai UU APBN memang tidak diizinkan menaikkan harga BBM,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo di Jakarta, Rabu (21/12).

Namun, lanjut Dirjen Migas Evita Legowo, opsi kenaikan harga BBM tahun 2012 masih terbuka dilakukan dengan memasukkannya dalam APBN Perubahan.

Sesuai Pasal 7 Ayat 6 UU APBN itu, disebutkan, harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. UU itu hanya mengamanatkan pembatasan pemakaian premium bersubsidi.

Pasal 7 Ayat 4 UU APBN 2012 menyebutkan, pengendalian anggaran subsidi BBM tahun 2012 dilakukan melalui pengalokasiannya lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsinya.

Lalu, penjelasan Ayat 4 pasal tersebut adalah pengalokasian BBM bersubsidi secara tepat sasaran dilakukan melalui pembatasan konsumsi premium untuk kendaraan roda empat milik pribadi di Jawa-Bali sejak 1 April 2012.

Sedang, kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi antara lain melalui optimalisasi program konversi minyak tanah ke elpiji tiga kg, meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati dan gas, menghemat konsumsi BBM subsidi, dan menyempurnakan regulasi kebijakan subsidi BBM dan elpiji tiga kg.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dito Ganinduto mengatakan, pemerintah memang harus memilih opsi kenaikan harga atau pembatasan BBM.

“Kalau tidak, anggaran subsidi bakal “jebol”(naik,red) lagi,” kata Dito.

Namun demikian, menurut dia, opsi yang paling realistis adalah menaikkan harga BBM. Pada 2011, anggaran subsidi BBM bakal mencapai Rp160 triliun atau Rp30 triliun lebih besar dibandingkan kuota APBN Perubahan sebesar Rp129,7 triliun.[Antara]