HOT
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
Home News Nasional

Ancam Kebebasan Warga Negara, UU Intelijen Digugat di MK

Misdarul Ihsan Oleh Misdarul Ihsan
05/01/2012
in Nasional
14 0
0

JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama empat lembaga swadaya masyarakat serta 13 individu mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara itu kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/1). AJI menyatakan pengesahan undang-undang itu mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Seperti diketahui, 11 Oktober 2011 lalu, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Intelijen menjadi Undang-Undang (UU). Persetujuan tersebut diikuti langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan rancangan itu menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (UU Intelijen) pada 7 November 2011.

AJI bersama IMPARSIAL, ELSAM, YLBHI, Perkumpulan Masyarakat Setara, dan 13 warga negara Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Advokasi UU Intelijen Negara menilai UU Intelijen Negara bertentangan dengan UUD 1945, termasuk Pasal 28F.  Ketua Umum AJI Indonesia, Eko Maryadi, menyatakan UU Intelijen juga bertabrakan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik.

“UU Intelijen penuh ‘pasal karet’. Pasal 1 ayat (6) yang mendefinisikan rahasia intelijen secara luas dan serampangan. Bahkan melebihi definisi informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik. Ini jelas pasal berbahaya bagi jurnalis, karena mengkriminalisasi penyebaran informasi publik,” ujar Ketua Umum AJI, Eko Maryadi.

Rumusan pasal karet “rahasia intelijen” dipadukan dengan kewenangan berbagai badan publik seperti kementerian/lembaga pemerintah non kementerian untuk melakukan kegiatan intelijen (Pasal 9 huruf e UU Intelijen). Terbuka lebar kewenangan mengalihkan berbagai informasi publik di berbagai kementerian/lembaga pemerintah non kementerian menjadi intelijen kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.

“Situasi itu mengancam kebebasan pers yang dijamin UU Pers,” kata Eko. Upaya pers untuk mengawasi, mengkritik, mengoreksi lembaga pemerintah, jelasnya, dapat dikriminalisasi sebagai bentuk membocorkan Rahasia Intelijen. Jurnalis bisa dipenjara 10 tahun hanya gara-gara memuat dokumen dugaan penyimpangan dan korupsi lembaga pemerintah mana pun.

Selain mengancam hak atas informasi warga negara dan kebebasan pers, UU Intelijen juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Pengaturan intelijen seharusnya memberi penegasan bahwa  penyelenggara intelijen memiliki fungsi yang  khusus dan spesifik (lex stricta dan lex scripta) dan harus menutup kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

AJI dan para pemohon antara lain memohon Mahkamah Konstitusi memutuskan Pasal 1 ayat (4); Pasal 1 ayat (6); Pasal 1 ayat (8); Pasal 4; Pasal 6 ayat (3) sepanjang frasa “dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional”; Pasal 22 ayat (1) sepanjang frasa “penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e”; Pasal 25 ayat (2); Pasal 25 ayat (4); Pasal 26 jo. Pasal 44 jo. Pasal 45; Pasal 29 huruf d jo. Penjelasan Pasal 29 huruf d; Pasal 31 Jo. Pasal 34 jo. Penjelasan Pasal 34 ayat (1); Penjelasan Pasal 32 ayat (1) sepanjang frasa “Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah Undang-Undang ini”; dan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

AJI mengajak para jurnalis dan masyarakat umum agar senantiasa menggunakan kebebasan pers dan kebebasan memperoleh informasi public yang dijamin UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap warga negara senantiasa menjaga ruang kebebasan berekspresi agar terhindar dari berbagai ekses pelanggaran peraturan perundangan yang berlaku.[]

Share8Tweet5
Misdarul Ihsan

Misdarul Ihsan

TRENDING.

cara berhenti donasi unicef
Inforial

Cara Berhenti Donasi UNICEF Indonesia dengan Cepat dan Mudah

3 years ago
Interpals, Situs Kencan dengan Wanita Rusia
News

Interpals, Situs Kencan dengan Wanita Rusia

4 years ago
5 Pejuang Perempuan Aceh yang Tak Mirip Kartini
Opini

5 Pejuang Perempuan Aceh yang Tak Mirip Kartini

4 years ago
rekomendasi jual rumah shelter murah banda aceh
Inforial

Rekomendasi Jual Rumah Shelter Banda Aceh, Murah dan Terpercaya

2 years ago
aceh pungo

Aceh Pungo (acehpungo.com) merupakan blog yang membahas seputar gaya hidup, cerita perjalanan, wisata kuliner dan destinasi wisata menarik

Follow Us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Tags

Alkali Bansos Cerpen Gosip Halodoc Headline Hiburan Neo Bank Pilihan Puisi Quora Resensi SEO Sepakbola Steemit Traveling turki umrah mandiri Unicef YouTube
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 Acehpungo - Blog seputar gaya hidup & dan hiburan by Acehpungo.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 Acehpungo - Blog seputar gaya hidup & dan hiburan by Acehpungo.

ace99play

ace99play

alpha4d

alpha4d

alpha4d

alpha4d

alpha4d

dewaslot88

dewatoto88

dewaselot

torpedo99

dewatoto