Banda Aceh – Terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin (38) divonis dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun enam bulan, karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penganiayaan dan penculikan pengusaha asal Sabang, Teuku Syahreza Darwin (37).
Ketua Majelis Hakim M Arsyad Sundusin SH saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (11/10) menyatakan, terdakwa melanggar pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP.
“Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara kalau selama dalam masa percobaan selama satu tahun enam bulan tidak melakukan tindak pidana,” kata Hakim Ketua M Arsyad Sundusin yang didampingi dua hakim anggota Abu Hanifah SH dan HM Amin SH.
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Kardono menuntut hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan, di mana perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, terutama korban.
Namun, kata Majelis hakim, hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, terdakwa juga telah menempuh upaya damai dengan korban.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Izil Azhar dan JPU Kardono menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap atas hukuman tersebut.
Belasan personel Polresta Banda Aceh dikerahkan mengamankan ruangan sidang yang dihadiri puluhan kerabat korban. Usai persidangan, terpidana Izil Azhar atau Ayah Merin meninggalkan pengadilan dengan dikawal sejumlah pria berbadan tegap. [Antara]