Di dalam memorandum yang diajukan pada September kepada Jaksa Agung Kanada tapi baru disiarkan ke media, kelompok yang berpusat di London itu menuduh Bush memiliki tanggung jawab hukum atas serangkaian pelanggaran hak asasi manusia.
“Kanada memiliki kewajiban internasional untuk menangkap dan menghukum mantan presiden Bush, mengingat tanggung jawab atas kejahatan berdasarkan hukum internasional termasuk penyiksaan,” kata Susan Lee dari Amnesty di dalam satu pernyataan sebagaimana dikutip AFP, yang dipantau ANTARA di Jakarta, Kamis.
“Karena, sejauh ini, pemerintah AS telah gagal menyeret mantan presiden Bush ke pengadilan, masyarakat internasional harus bertindak. Kegagalan oleh Kanada untuk melakukan tindakan selama kunjungannya akan melanggar Konvensi PBB Yang Menentang Penyiksaan dan memperlihatkan penghinaan terhadap hak asasi manusia yang mendasar,” kata Susan Lee.
Kanada kecam
Namun Menteri Imigrasi Jason Kenney mengecam Amnesty International.
“Jenis kejutan ini membantu menjelaskan mengapa sangat banyak penganjur terkenal hak asasi manusia telah meninggalkan Amnesty International,” katanya.
Kenney mengatakan terserah kepada para pejabat perbatasan Kanada untuk memutuskan secara independen apakah akan mengizinkan Bush memasuki negeri tersebut.
Bush membatalkan kunjungan ke Swiss pada Februari, setelah menghadapi seruan terbuka serupa bagi penangkapannya.
Sekretaris Jenderal Amnesty International, cabang Kanada, Alex Neve mengatakan pada satu taklimat bahwa kelompok hak asasi manusia itu akan mengejar kasusnya terhadap mantan presiden AS tersebut dengan pemerintah negara lain yang mungkin ia kunjungi.
“Pelaku penyiksaan harus menghadapi keadilan dankejahatan mereka sangat mengerikan sehingga tanggung jawab untuk menjamin keadilan dipikul oleh semua negara,” kata Neve.
“Teman atau lawan, orang biasa atau luar biasa, negara paling atau kurang kuat, menghadapi keprihatinan mengenai terorisme atau setiap ancaman lain, penyiksaan harus dihentikan,” katanya.
“Menyeret orang yang bertanggung jawab ke pengadilan karena melakukan penyiksaan adalah pusat sasaran itu. Itu adalah hukum … Dan tak seorang pun, termasuk orang yang menjadi presiden negara paling tangguh di dunia selama delapan tahun dapat dibiarkan terbebas dari hukum.”
Amnesty, yang didukung oleh International Civil Liberties Monitoring Group, menyatakan Bush mensahkan penggunaan teknik interogasi yang ditingkatkan dan “waterboarding” terhadap tahanan yang disekap di tempat rahasia oleh Badan Intelijen Pusat AS (CIA) antara 2002 dan 2009. “Waterboarding adalah teknik interogasi yang dilakukan terhadap tahanan dengan cara mengikat tangan dan wajah, kemudian kepalanya ditutup dan dituangkan air.
Program penahanan tersebut meliputi penyiksaan dan aksi kejam lain, perlakuan tak manusiawi dan merendahkan martabat –seperti orang dipaksa berada pada posisi yang menyakitkan selama berjam-jam dan tidak diperkenankan tidur, serta menghilang secara paksa,” kata organisasi itu.
Kasus Amnesty, yang dijabarkan di dalam memorandumnya setebal 1.000 halaman, mengandalkan catatan masyarakat, dokumen AS yang diperoleh melalui akses ke permintaan informasi, catatan Bush sendiri dan laporan Palang Merah yang mengecam kebijakan perang AS melawan teror.
Amnesty mengutip beberapa kasus dugaan penyiksaan terhadap tahanan di Guantanamo Bay, Kuba, instalasi Angkatan Laut di Afghanistan dan di Irak, oleh militer AS.
Kasus itu meliputi kasus Zayn al Abidin Muhammed Husayn –yang dikenal sebagai Abu Zubaydah– dan tersangka otak serangan 11/9 Khalid Sheikh Mohammed. Kedua orang tersebut disiksa dengan teknik “waterboarding” sebanyak 266 kali dari 2002 sampai 2003, demikian catatan inspektur jenderal CIA, sebagaimana dikutip Amnesty International. [Antara]