Jakarta – Teungku Saiful, khatib korban pemukulan oleh anggota DPRK Pidie dari Partai Aceh, Kamis (13/10) hari ini melaporkan Kapolda Aceh Drs H Iskandar Hasan ke Mabes Polri.
Tgk Saiful menilai Kapolda Aceh mengintervensi kasus penganiayaan terhadap dirinya sehingga merugikan pihaknya. “Teungku Saiful merasa proses hukum yang ditangani pihak polisi membuat dirinya tidak nyaman,” kata Safaruddin.
Informasi yang diterima dari Ketua Tim Pembela Muslim (TPM) Aceh, Safaruddin, SH, laporan Teungku Saiful diterima oleh Kompol Kholiq Iman S (Ka Tim II Sentra Pelayanan Propam) dengan surat tanda terima laporan No STPL/321/X/2011/YANDUAN.
Ketika datang ke Mabes Polri, Tgk Saiful ditemani oleh Tim Pengacara Muslim yaitu H.Achmad Michdan,SH.MH (dewan Pembina), Ainal Hotma,SH (Ketua TPM Pusat) dan Safaruddin, SH (Ketua TPM Aceh). ***