KIP Pidie Tunggu Putusan KIP Aceh

Misdarul Ihsan

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie masih menunggu keputusan KIP Provinsi Aceh terkait penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pilkada di daerah itu.

“Hingga kini kami belum menetapkan pasangan calon karena masih harus menunggu keputusan KIP Aceh,” kata Ketua KIP Pidie Junaidi di Banda Aceh, Sabtu.

Keputusan KIP Aceh tersebut menyangkut adanya jadwal penyesuaian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusannya pilkada di Provinsi Aceh digelar selambat-lambatnya 9 April 2012.

Sebelumnya, pilkada di Aceh digelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan 17 bupati/wali kota pada 16 Februari 2012, termasuk di Kabupaten Pidie.

Ia mengatakan, KIP Pidie belum menetapkan pasangan calon karena adanya miskomunikasi dengan pemerintah daerah terkait pencairan anggaran pilkada.

Akibatnya, KIP Pidie sempat mengusulkan penundaan pilkada bupati dan wakil bupati. Padahal, pilkada tersebut direncanakan digelar serentak dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

“Namun, usulan penundaan pilkada sudah dibatalkan karena Bupati dan DPRK Pidie sudah menyetujui pencairan anggaran pilkada. Kini, kami tinggal menunggu jadwal penyesuaian,” katanya.

Ia menyebutkan, hingga kini ada sembilan pasangan bakal calon yang mendaftar. Delapan di antaranya mendaftar pada tahapan normal yang dibuka 1 hingga 7 Oktober 2012.

Satu pasangan lainnya mendaftar setelah adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi atas gugatan Mendagri terhadap KPU dan KIP Aceh menyangkut sengketa kewenangan lembaga negara, yang dikeluarkan 17 Januari 2012.

Keputusan itu memerintahkan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran pasangan bakal calon gubernur, bupati dan wali kota yang belum mendaftar selama tujuh hari.

Atas putusan itu, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran pasangan bakal calon yang belum mendaftar, sejak 17 hingga 24 Januari 2012.

“Pasangan yang mendaftar setelah adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi, yakni Sarjani dan M Iriawan. Pasangan ini didaftarkan Partai Aceh,” kata Junaidi.

Sedangkan delapan pasangan yang mendaftar sebelumnya, yakni H Saiful Anwar- Sofyan Ali Basyah (perseorangan), Tgk H Ghazali Abbas Adan-Zulkifli Juned (perseorangan).

H Gunawan Adnan-H Adami Gade (perseorangan), H Salman Ishak-H Saifuddin Harun (perseorangan), HT Khairul Basyar-Muhammad MTA (partai politik).

Selain itu, pasangan Masri-Zainal (perseorangan), Tgk H Yusri Ahmad-Helmi MAgrik (perseorangan) dan Fadhlullah berpasangan dengan Ramzi yang juga dari jalur perseorangan.[Antara]