Jakarta – Sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Rabu (26/10) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan permohonan H. TA Khalid dan Fadlullah terhadap termohon KIP Aceh hanya berlangsung 40 menit. Permohonan pemohon dinilai kurang lengkap dan harus direvisi.
Sidang dimulai pukul 11.10 dipimpin Ketua Panel Harjono, panitera Muhammad Alim dan M Akil. Sidang berakhir pukul 11.50. MK meminta pemohon menyempurnakan permohonan hingga hari Jumat. Hadir dalam sidang, pemohon TA Khalid dan Fadlullah didampingi pengacara, Mukhlis Mukhtar, SH dan Safaruddin, SH.
Sementara dari KIP Aceh hadir Ketua KIP Abdul Salam Poroh, Zainal dan Oki (Staf KIP). Sidang akan dilanjutkan pada 31 Oktober 2011 dengan agenda mendengarkan tanggapan dari KIP.
Menurt staf Humas MK, Yogi mengatakan agenda sidang adalah pemeriksaan perkara dengan termohon KIP Aceh.[]