Harlan

Pembangunan Situs PLTD Apung Tak Boleh Terhambat

PLTD Apung salah satu situs tsunami yang bersejarah | Panoramio.com

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Mawardy Nurdin mengharapkan pembangunan situs gempa dan tsunami di kapal PLTD Apung tidak boleh terhambat. “Memang ada sedikit masalah, tiga pemilih tanah di tempat itu enggan menerima ganti rugi, sehingga bisa menghambat pembangunannya,” katanya, Senin.

Kapal PLTD Apung yang terdampar di Gampong (desa) Punge Blangcut, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, merupakan bukti sejarah gempa dan tsunami 26 Desember 2004.

Wali Kota mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh sudah mengupayakan dana Rp20 miliar untuk membangun situs kapal PLTD Apung tersebut.

“Jadi, tidak mungkin dibatalkan hanya karena tiga pemilik tanah menolaknya. Dan Desember 2011 ini semua masalah dengan warga tersebut harus tuntas,” katanya.

Menurut Wali Kota, sebenarnya masalah pembebasan lahan di lokasi kapal PLTD Apung tersebut sudah lama disepakati sejak 2006. Dari 48 pemilih tanah hanya tiga keluarga yang tidak menerimanya.

Ia mengungkapkan, kalau pun tidak keluarga tersebut mempermasalahkan ukuran tanahnya, Pemkot Banda Aceh siap mengukur ulang.

“Tapi, soal harga tanahnya tidak bisa dinegosiasikan lagi. Saya juga tidak ingat berapa harga ganti rugi per meternya. Saya hanya melanjutkan kesepakatan warga dengan wali kota sebelumnya,” ujar dia.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan tiga pemilik tanah yang menginginkan harga lebih tinggi dari kesepakatan. Jika ini dilakukan, maka 45 pemilik tanah lainnya juga menuntut hal serupa.

“Saya mengharapkan tiga pemilik rumah tersebut segera membongkarnya. Kalau tidak, tim dari Pemkot akan membongkarnya karena pembangunan situs tersebut dimulai Desember mendatang,” kata Mawardy Nurdin. [Antara]

0 thoughts on “Pembangunan Situs PLTD Apung Tak Boleh Terhambat”

Leave a Comment