• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Friday, October 23, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Nanggroe

Aktivis Tuntut SBY Bebaskan Tapol/Napol Aceh

Qaid Arkana Oleh Qaid Arkana
14/03/2012
in Nanggroe
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Sejumlah aktivis dari berbagai lembaga swadaya masyarakat dan aktivis mahasiswa berunjukrasa di Taman Kota, Banda Aceh, sekitar 10 meter dari Masjid Raya Baiturrahman saat lima kandidat mendeklarasikan pilkada damai, Rabu (14/3).

Aktivis 36 lembaga meminta presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memberikan remisi pada tahanan politik dan narapidana politik Aceh. Selain itu, mereka mendesak komisi III DPR RI, untuk memenuhi janji terhadap rakyat Aceh.

READ ALSO

5 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan Calon Gubernur Aceh di Toilet

Qanun Mukim yang Mengatur Cara Penangkapan Ikan

“DPR RI harus membuktikan janji terhadap upaya hukum tapol/napol Aceh sebagai hal yang disepakati
dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI,” kata Said Hasan, koordinator aksi.

Selain itu, pendemo juga meminta tim pansus Papua-Aceh untuk menjadikan persoalan Tapol/Napol sebagai agenda rekonsiliasi nasional demi kelangsungan damai Aceh.

Aktivis yang menamakan dirinya tim advokasi dan gerakan bersama masyarakat sipil pembebasan Tapol/Napol Aceh ini juga mendesak Komnas HAM agar mencari solusi dengan memediasi pihaknya bertemu Menko Polhukam dan Mensesneg membahas soal tersebut.

“Kami meminta Pemerintah Aceh, Partai Politik untuk jadikan pembebasan tapol/napol Aceh sebagai agenda bersama,” kata Said.

Sejumlah Tapol/Napol Aceh hingga kini masih ditahan di LP Cipinang, bahkan sudah 12 tahun dalam tahanan, seperti Teungku Ismuhadi, Iwan Setiawan, dll. Padahal pasal 3.1.2 perjanjian damai pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menyebutkan,”narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak ditandatangani nota kesepahaman (Mou Helsinki, red) ini.” (Azka)

Related Posts

calon gubernur aceh mengambil nomor urut
Nanggroe

5 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan Calon Gubernur Aceh di Toilet

22/09/2024
Sungai Mane
Nanggroe

Qanun Mukim yang Mengatur Cara Penangkapan Ikan

10/12/2019
Sulaiman imum mukim Mane
Nanggroe

Kesadaran Menjaga Hutan Desa di Mukim Mane

10/12/2019
SMG Aceh Serahkan Bibit Padi Unggul
Nanggroe

SMG Aceh Serahkan Bibit Padi Unggul

21/07/2019
fatwa ulama aceh
Nanggroe

Fatwa Ulama Aceh: Game PUBG dan Permainan Sejenis Haram!

19/06/2019
Kuburan Belanda di Banda Aceh
Nanggroe

Kala Mantan Marsose Menjenguk Kerkhof (Bagian 3-Selesai)

02/03/2019
Next Post

Aktivis dan Mahasiswa Aceh Tuntut SBY Bebaskan Tapol

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Pilkada Ditunda, Wibawa Pemerintah Pusat Jatuh

16/01/2012

BMKG: Aceh Berpotensi Angin Kencang

04/02/2012

Dinosaurus Mini Sebesar Merpati

10/03/2012
Janet Steele

Catatan Janet Steele yang Bikin Saya Malu

02/08/2018

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Drone Swarm dan Perang Ukraina: Inggris Buka Akses Data Tempur untuk AI Kawanan Drone
  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.