• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Thursday, October 8, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Politik

Alat Peraga Kandidat Bertebaran di Aceh Timur

Iskandar Usman by Iskandar Usman
22/02/2012
in Politik
0
20
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Idi-Pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) temukan baliho dan spanduk para calon bupati/ wakil bupati sudah mulai bertebaran di kawasan Aceh Timur. Panwaslu menilai, pemasangan alat peraga itu sebelum kampanye merupakan pelanggaran tahapan Pemilukada. Demikian dikatakan Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Aceh Timur, Tarmizi Hasan, Rabu (22/2) siang, kepada Aceh Corner.com.

READ ALSO

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

Panwaslu telah melakukan kunjungan ke beberapa Kecamatan di Aceh Timur untuk mengecek maraknya pemasangan alat peraga kampanye. Dalam inpeksi tersebut, pihaknya banyak menemukan atribut berupa baliho dan spanduk kandidat yang dipasang di tempat-tempat umum. Padahal, menurut peraturan yang dikeluarkan, spanduk hanya boleh dipasang di posko yang berukuran 5×5 meter.

“Sementara dalam temuannya, kami menemukan atribut tersebut paling jauh dari posisi posko,” terang Tarmizi.

Dalam temuannya, pihak Panwaslu setempat juga menemukan adanya pemasangan spanduk dan baliho di warung kopi yang diklaim sebagai posko pemenangan. Hasil penelusuran Panwaslu Aceh Timur,   pemilik warung kopi mengatakan, tempatnya bukan sebagai posko kandidat dan tidak ada tertib administrasi maupun manajemen sebuah posko di sana.

“Jadi, Pemasangan atribut atau baliho kandidat ini sudah terindikasi mencuri start kampanye dan melanggar tahapan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh Nomor 31 tahun 2012 tentang masa kampanye yang  baru boleh dimulai tanggal 22 Maret 2012. Hal tersebut bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2004 pasal 116 ayat 1,2 dan 3 dan Peraturan KPU No. 69 Tahun 2009 tentang kampanye diluar jadwal,” ujar Tarmizi.

Selanjutnya Panwaslu Aceh Timur mengimbau, agar semua calon Kepala daerah untuk dapat mentaati seluruh peraturan dan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pemilukada terkait keberadaan posko yang belum diinformasikan.

Tarmizi memohon, apabila ada kasus-kasus seperti itu untuk segera disampaikan ke Panwaslu dan KIP, selanjutnya Panwaslu akan menyurati serta memanggil kandidat yang bersangkutan. Katanya, jika  pelanggarannya dalam bentuk administrasi akan kita teruskan ke KIP, sedangkan jika pelanggarannya berupa pidana itu akan kita serahkan ke penyidik Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)  di Polres Aceh Timur.

“Kita mengharapkan kepada para kandidat untuk tidak melakukan praktik money politic. Hal ini kami sampaikan sehubungan adanya informasi dari masyarakat terhadap hal tersebut, walaupun belum dapat kami buktikan. Namun kami pihak Panwaslu Kabupaten Aceh Timur akan terus melakukan pengawasan demi terwujudnya Pemilukada yang bersih,” pungkasnya.[]

Related Posts

Cara Menghitung Kursi Pemilu 2019
Politik

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

28/03/2019
Nomor Urut Calon Gubernur Aceh
Politik

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

04/03/2020
6 Pasangan Calon Gubernur
Politik

6 Pasangan Calon Gubernur Ambil Nomor Urut

23/04/2018
PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot
Politik

PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017

20/01/2019
Politik

Mobil Timses Irwandi-Muhyan Dibakar

17/03/2012
Hukum

Ragu Tuntaskan UUPA, Akan Lahirkan Pemberontakan Baru

20/01/2021
Next Post

Rekening Nasabah BRI di Aceh Timur Dibobol

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

05/10/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

Pembangunan Jalan Pantai Barat Aceh Tuntas 2012

18/10/2011

Liga Arab Ingin Suriah Lakukan Reformasi

23/01/2012
anak susah makan

Begini Cara Atasi Anak Susah Makan

05/12/2019

Menjelaskan Alien Secara Mudah Kepada Anak-Anak

04/03/2012

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.