Teuku Azhari Camat Mane

Camat Mane Dukung Penggunaan Dana Desa untuk Program Pelestarian Alam

Harlan

SIGLI – Camat Kecamatan Mane, Pidie menyatakan dukungannya untuk kegiatan pelestarian hutan dengan mendorong Pemerintahan Gampong menganggarkan dana desa untuk kegiatan program Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan kegiatan ranger.

Dukungan tersebut disampaikan Camat Mane, Teuku Teuku Azhari S PT, MM kepada media di ruang kerjanya di Mane pada Selasa (10/12/2019). Menurut dia, program LPHD dan Ranger sejauh ini sangat membantu tugas pemerintah dalam menjaga kawasan hutan. “Pada prinsipnya kami sangat mendukung kegiatan pogram LPHD dan Ranger. Keberadaan LPHD dan program hutan desa di Mane sama saja seperti pelimpahan wewenang pemerintah pusat dan propinsi kepada masyarakat setempat,” ujar Teuku Azhari.

Pemerintah Kabupaten Pidie, katanya, sangat mendukung kegiatan pengelolaan hutan dengan melibatkan aparatur desa. Bahkan, Bupati Pidie sudah mengeluarkan Perbub tentang pelastaraian lingkungan hidup. “Salah satu bentuk implementasinya, kita mendorong semua desa di Kecamantan Mane, baik yang memiliki LPHD maupun yang tidak, agar mengganggarkan dana desa dalam kegiatan pelestarian lingkungan hidup,” kata putra asli Mane ini.

Pun begitu, Teuku Azhari meminta agar penggunaan dana desa untuk program pelestarian alam dan pemberdayaan perekonomian masyarakat agar sesuai dengan aturan. Penggunaan dana desa harus merujuk pada aturan yang tertuang di dalam undang-undang tentang desa.

Selama ini, jelas Azhari, program LPHD berjalan dengan baik karena anggarannya didukung oleh dana desa. Masyarakat, misalnya, diarahkan untuk menanam tanaman keras yang berbuah di lahan kosong dan menjaga kawasan hutan lindung. Apalagi, pengelolaan hutan lindung ini sudah diatur dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2012 tentang Mukim Lutueng.

Program pemberdayaan kaum perempuan, kata dia, juga melibatkan dana desa. Misalnya, jasa pembuatan pelaminan menggunakan dana desa, dan dikelola oleh kaum perempuan. “Program LPHD tidak hanya melibatkan kaum lelaki saja, karena kita juga melibatkan kaum perempuan untuk ikut menyukseskan program pelestarian hutan dan lingkungan,” jelas dia.

Teuku Azhari menjelaskan, dengan adanya Qanun Mukim, pihaknya tidak hanya melarang menebang pohon di lokasi tertentu, melainkan juga memberikan solusi. Misalnya, setiap ada kegiatan penebangan pohon, harus dibarengi dengan penanamn kembali. [TOM]

Leave a Comment