MK: Pilkada Jalan Terus!
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya, Rabu (24/11) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk melanjutkan tahapan Pilkada sesuai jadwal yang telah dibuat. Menurut MK, calon perseorangan tidak bertentangan Undang-Undang Dasar 1945 dan MoU Helsinki. Pendapat MK soal calon perseorangan dan Pilkada Aceh mengutip MoU Helsinki.