Aceh Pungo

Harlan

TA Khalid: MK Bukan Batal Baca Putusan

Jakarta – Mantan Ketua DPRK Lhokseumawe, H.TA Khalid, yang juga penggugat SK KIP meminta para pihak bersabar serta memberikan klarifikasi terkait tertundanya pembacaan putusan MK pada Jumat (18/11) hari ini. MK, katanya, bukan batal baca putusan terkait kisruh Pilkada Aceh, melainkan memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan.

“Menyangkut dengan belum dibacanya putusan oleh MK hari ini (Jumat, red) perlu kami luruskan bahwa MK tak pernah mengatakan akan membacakan putusannya pada Jumat (18/11),” ujar salah seorang penggugat SK KIP Aceh bersama Fadlullah, kepada The Aceh Corner.

Menurut dia, pihaknya perlu memberikan klarifikasi agar situasi politik tidak semakin tajam dan bias, melainkan dapat tumbuh berkembang secara benar dan konstitusional.

TA Khalid menjelaskan, yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Mahfud MD saat sidang pembacaan putusan sela adalah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulannya/konklusinya paling lambat sampai dengan Jumat (18/11) pukul 11.00 Wib, tetapi apabila para pihak juga tidak menyampaikan kesimpulannya, maka MK tetap akan membaca putusaannya.

“Kalimat inilah yang kemudian kita pahami dan terpublikasi bahwa MK akan membaca putusannya tanggal 18 November. Karena itu kita tidak bisa mengatakan MK menunda sidang pembacaan putusannya, apalagi MK belum pernah memberitahukan kami para pihak tentang jadwal sidang pembacaan putusan,” jelasnya.

Kepada semua pihak, TA Khalid meminta tetap bersabar dan berdoa semoga MK akan memberikan putusannya yang terbaik untuk Aceh. Khusus kepada pihak yang menginginkan Pilkda lanjut dan jalan terus, pihaknya agar dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa ini persoalan hukum dan legalitas Pilkada, bukan upaya menjegal seseorang.

“Mari kita bersinergi demi Pilkada damai dan legal. Untuk apa kita paksakan kehendak untuk bertarung dalam sebuah pertandingan yang tdk jelas hukum dan aturan mainnya,” pungkasnya.[]