Boy Nashruddin Agus

Ragu Tuntaskan UUPA, Akan Lahirkan Pemberontakan Baru

Banda Aceh– Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menjadi salah satu dasar utama bagi berlanjutnya perdamaian Aceh, hingga kini masih terkesan seperti macan ompong. Jika tidak mendapat perhatian serius dari semua pihak, termasuk para pemimpin (eksekutif dan legislatif) Aceh, bukan mustahil UUPA akan kembali melahirkan kekecewaan, bahkan pemberontakan jilid selanjutnya.

“Potensi timbulnya kekecewaan akibat mandegnya implementasi UUPA  sangat besar. Pasalnya, hingga 6 tahun usia UUPA, masih sangat banyak aturan pelaksana yang belum selesai, mulai dari PP, Qanun, Pergub, dan lain-lain,” ujar Ketua Independent Research Institute (IRI), Mulyadi Nurdin di Banda Aceh, Jumat (16/3).

Mulyadi meminta para kandidat gubernur dan wakil gubernur Aceh yang ikut bertarung dalam Pilkada Aceh 2012, memasukkan program “menuntaskan seluruh aturan pelaksana UUPA” sebagai prioritas kerja, jika terpilih nantinya.

“Jika ingin perdamaian Aceh tetap langgeng, gubernur Aceh ke depan harus mampu menjalankan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA),” ujar Mulyadi.

“Banyak hal krusial belum tuntas, seperti pelabuhan bebas Sabang, pertanahan, bendera daerah Aceh, himne Aceh, wali nanggroe dan lain-lain. Semua payung hukum harus segera dituntaskan supaya rakyat Aceh tidak bosan menunggu,” jelas Mulyadi.

Mulyadi Nurdin juga mengingatkan, supaya gubernur terpilih nanti tidak mengecewakan rakyat Aceh karena UUPA tidak berjalan.

“Oleh sebab para pihak harus serius menuntaskan semua regulasi terkait UU PA. UU PA sudah memberikan wewenang yang sangat besar kepada Aceh untuk mengurus dirinya, tapi kalau aturan pelaksanan tidak dibuat, UU tersebut tidak ada artinya. Kerja keras pemimpin Aceh sangat diperlukan.”

Selanjutnya Mulyadi Nurdin mengingatkan supaya semua kewenangan yang diberikan oleh UUPA dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Aceh.

Pemerintah Pusat hanya mengurus politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal dan agama. Lainnya menjadi kewenangan Pemerintah Aceh

“Karenanya, Pemerintah Aceh harus berlari kencang supaya semua regulasi tuntas sesegera mungkin,” pungkas Mulyadi Nurdin.[]