Diduga Dianiaya, Muhammad Tewas Dalam Tahanan

Iskandar Usman

Idi-Muhammad Bin Usman (20),  tahanan titipan  hakim pengadilan negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, dilaporkan meninggal dunia di rumahnya, Desa Panton Rayeuk A, Kecamatan Banda Alam,  Selasa (28/12), sekira pukul 06.00 WIB. Korban sebelumnya sempat dirawat di RSU Idi Rayeuk. Pihak keluarga mengklaim korban meninggal akibat mendapat penganiayaan di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Idi.

Nuraini, salah seorang keluarga korban kepada para wartawan di sela- sela prosesi pemakaman di pekuburan umum Keude Geurubak, Selasa (28/12) menceritakan, Muhammad diduga dianiaya di dalam rutan Idi. Pihak keluarga, kata dia, juga menduga meninggalnya almarhum sangat tidak wajar, sampai saat dimakamkan korban masih mengeluarkan darah di hidungnya.

Ketika ditanya wartawan siapa yang melakukan penganiayaan terhadap korban, Nuraini mengatakan, keponakannya itu diduga dianiaya oleh oknum sipir rutan Idi. Karena, kata dia,  saat dirawat di rumah sakit korban  dalam kondisi lemas mengeluh sakit pada bagian dadanya. “Sehingga kami minta dokter untuk melakukan rotgen terhadap korban,” ujarnya.

Dia menambahkan, setelah menjalani perawatan intensif di ruang kelas III RSUD Idi, korban yang masih dalam kondisi lemas, pada Senin (27/12) sekira pukul 20.30 WIB, dibawa pulang oleh keluarga ke kediamannya di Desa Panton Rayeuk A, Kecamatan Banda Alam. Namun, pada Selasa (28/12) pukul 06.00 WIB Muhammad menghembuskan nafas terakhir.

Dibantah

Sementara itu, Kepala Rutan Idi Amiruddin SH, yang dikonfirmasi para wartawan membantah keras jika Muhammad bin Usman (21), salah seorang terdakwa dalam kasus perlindungan anak meninggal akibat penganiayaan. “Tidak ada penganiayaan yang terjadi padi dia. Muhammad telah mengalami sakit sejak Kamis (22/12) dengan gejala DHF Grade II (demam berdarah) karena sakitnya tak dapat dirawat pada klinik rutan, dia akihirnya dirujuk ke RSUD Idi,” terang Amir.

Menurut kepala rutan, setelah satu hari di RSUD Idi, atas  permintaan keluarga, terdakwa kembali dibawa pulang ke rutan Idi. Pihaknya juga sempat mengizinkan keluarganya untuk menjaga terdakwa yang sakit dalam rutan. Ia menambahkan, pada  Senin (27/12),  terdakwa kambuh lagi hingga mengalami hilang kesadaran. Melihat hal itu, pihaknya kembali merujuk terdakwa ke RSUD Idi.

“Malam itu sebelum mendapat hasil diagnosa dokter, keluarga terdakwa telah lebih dulu meminta terdakwa untuk dibawa pulang ke rumahnya untuk berobat jalan. Saat terakhir dibawa pulang, terdakwa mengalami penyakit “Dispepsia Tipe Mixed” sebagaimana tercantum dalam surat keterangan diagnosa yang ditandatangani oleh dr Syarifah Rina M bernomor 812/3312/RSUD Idi,” ungkapnya.[]