fatwa ulama aceh

Fatwa Ulama Aceh: Game PUBG dan Permainan Sejenis Haram!

Taufik Al Mubarak

Setelah lama ditunggu-tunggu, akhirnya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa bahwa game PlayerUnknows’s Battlegraounds (PUBG) dan permainan sejenis hukumnya haram. Kesimpulan tersebut diambil ulama Aceh setelah bersidang selama tiga hari, 17-19 Juni 2019 di Aula Sekretariat MPU di Lampeuneurut, Aceh Besar.

Dilansir dari acehkini, Rabu (19/6), ulama Aceh yang tergabung dalam MPU melakukan pengkajian secara mendalam selama tiga hari mengenai bahaya permainan perang tersebut. Lalu, dalam Sidang Paripurna Ulama III tahun 2019, mereka menyimpulkan bahwa bermain PUBG dan sejenisnya haram.

“Hasil kajian kami selama tiga hari menyimpulkan bahwa bermain PUBG dan sejenisnya adalah haram,” kata Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku H Faisal Ali, seperti dikutip dari acehkini, Rabu (19/6).

Pengharaman permainan PUBG dan sejenisnya karena game tersebut menciptakan kebrutalan, mengubah perilaku penggunanya menjadi negatif dan efek buruk lainnya. “Atas alasan itulah, MPU berkesimpulan permainan itu haram,” kata Faisal Ali yang kerap disapa Lem Faisal, itu.

Lem Faisal menuturkan, untuk mengkaji dan mendalami bahaya game PUBG dan permainan online sejenis, mereka juga melibatkan para ahli di luar MPU, seperti ahli teknologi informasi dan psikolog. “Yang kami haramkan PUBG dan game perang lain sejenisnya yang bentuknya mengajarkan unsur-unsur kekerasan, unsur pornografi dan islamofobia. Game bentuk-bentuk seperti itu semuanya kita larang, baik online maupun offline, termasuk PlayStation,” katanya. Menurutnya, permainan yang mengandung unsur kekerasan hukumnnya tetap haram.

game pubg
ilustrasi game pubg (foto: kumparan.com/acehkini)

MPU Aceh berharap pemerintah segera memblokir konten-konten game PUBG dan sejenisnya, setelah adanya fatwa haram MPU terhadap game PUBG dan sejenisnya tersebut. “Kita minta pemerintah segera memblokir konten-konten game yang mengajarkan kekerasan baik fisik maupun psikis kepada generasi muda masa depan kita,” pinta ulama yang memimpin sebuah dayah di Aceh Besar ini.

Fatwa Ulama Aceh yang mengharamkan Game PUBG dan permainan sejenis langsung viral di media sosial. Banyak netizen menuliskan komentarnya terkait PUBG Haram melalui akun media sosial seperti Twitter.

“Fatwa haram PUBG telah keluar, di banyak tempat pemain game terus tumbuh, apakah ini menjadi sinyal bahwa fatwa ulama semakin tidak digubris?” tulis Sulthan Muhammad Yus melalui akun Twitter miliknya @sulthan_myus.

“Jangan main PUBG. Pubg haram. Main yg lain aja. Domino, Poker dan game lain yg ada di playstore,” tulis pengguna akun @Ricky_Cunkring.

https://twitter.com/Ricky_Cunkring/status/1141328069384265728

“Yokgan ke medan, main pubg, disana ga haram,” tulis pemilik akun @hatikuamburadul.
https://twitter.com/hatikuamburadul/status/1141327141943963648

Source: ACEHKINI.ID