FH Unsyiah Bahas Otonomi Daerah tentang Hukum Indonesia

Harlan

BANDA ACEH – Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala mengadakan seminar nasional dan call paper yang berlangsung dua hari di aula kampus tersebut, 5-6 Desember 2018. Seminar yang membahas peran otonomi daerah dalam pengembangan sistem hukum di Indonesia ini, diikuti 19 perguruan tinggi dari berbagai daerah di Indonesia.

Ketua Panitia, Dr. Sulaiman Tripa, Rabu (5/12), mengatakan tema ini dipandang menarik mengingat otonomi daerah membuka peluang bagi daerah untuk menghasilkan produk hukumnya. Dengan peluang ini lanjutnya, dapat berkontribusi dalam proses pengembangan sistem hukum di Indonesia. Seminar ini juga menjadi momentum strategis untuk memperkenalkan dan menunjukkan perkembangan hukum yang berlaku di Aceh.

“Dengan otonomi khusus, sejumlah perkembangan menarik akan menjadi pengetahuan penting bagi mereka yang datang dari berbagai daerah di Indonesia,” jelasnya dalam rilis yang diterima ACEHPUNGO.COM, Rabu (5/12/2018).

Dekan Fakultas Hukum Unsyiah, Prof. Ilyas Ismail, mengatakan otonomi daerah di Indonesia mengalami pasang surut dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini. Otonomi daerah dapat juga melahirkan otonomi khusus, seperti di Aceh yang menjalankan kearifan lokalnya dan tidak berbenturan dengan aturan negara. Tapi di sisi lain, tidak semua otonomi dapat dijalankan secara optimal. Seharusnya dengan adanya peraturan perundang-undangan otonomi daerah, ciri khas sebuah daerah dapat menjadi pemersatu bangsa, bukan sebaliknya.

Wakil Rektor I Unsyiah, Prof. Marwan, mengapresiasi kegiatan ini yang menurutnya dapat menjadi wadah untuk bertukar pikiran serta berdiskusi tentang sistem hukum nasional dalam konteks otonomi daerah. Otonomi daerah yang semakin bergeliat di era reformasi, memberikan dampak positif bagi daerah dalam mengelola pemerintahannya. Hal ini dapat dilihat di Provinsi Aceh yang memiliki otonomi khusus dalam pengelolaan daerah, sehingga dapat melahirkan qanun.

“Hal ini sangat menarik untuk dibahas, agar peraturan yang dihasilkan dari otonomi daerah yang berbentuk kearifan lokal tidak bersinggungan dengan aturan hukum negara,” ujar Marwan.

Kegiatan ini menghadirkan pemakalah utama dari berbagai kalangan, seperti Prof. Esmi Warassih (Undip), Prof. Ilyas Ismail dan Prof. Husni Jalil (Unsyiah), Prof. Faisal A Rani (Lembaga Layanan Perguruan Tinggi Wilayah XIII), Dr. M. Jafar (Pemerintah Aceh), dan Muhammad Siddiq Armia PhD (UIN Ar-Raniry). Selain itu, sebanyak 37 makalah call paper akan dipresentasikan dengan mengangkat berbagai tema, seperti produk hukum daerah, hukum Islam, hukum agrarian, otonomi khusus, studi gender, hingga produk hukum desa.

Fakultas Hukum Unsyiah juga bekerja sama dengan pengelola video conference Mahkamah Konstitusi untuk memfasilitasi penyiaran seminar secara langsung di 34 jaringan Video Conference Mahkamah Konstitusi. (rls)

Leave a Comment