JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan status tersangka yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Hakim menilai penyelidikan hingga penahanan yang dilakukan KPK sah secara hukum.
Hakim juga menilai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi Yusuf telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga dinyatakan tak melanggar hukum.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim Riadi Sunindio di Pengadilan Negeri Jakarta Salatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/10).
Dalam putusan itu, hakim juga menyatakan, “tindakan tangkap tangan terhadap pemohon, dan penahanan adalah sah serta berdasarkan hukum dan berkekuatan hukum mengikat. Menyatakan tindakan termohon penyelidikan, penyidikan adalah sah serta memiliki kekuatan mengikat,” kata hakim.
Usai persidangan, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi menegasan bahwa proses penyidikan dan penahanan terhadap Irwandi Yusuf memang sudah sesuai dengan prosedur hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin membuktikan dan sudah terbukti secara benar dan profesional bahwa KPK di dalam proses penyidikan dan penanganan terhadap Gubernur Nonaktif atas nama Irwandi Yusuf sudah benar secara hukum prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Setiadi seperti dikutip dari Kumparan.com, Rabu (24/10/2018).
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp500 juta dari Ahmadi selaku Bupati Bener Meriah. Penyerahan uang diduga dilakukan melalui dua orang perantara, bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Diduga, sebagian dari uang suap Rp 500 juta itu diduga digunakan untuk pelaksanaan Aceh Marathon 2018. Selain menjerat Irwandi, KPK juga menetapkan Syaiful Bahri, Hendri Yuzal dan Ahmadi sebagai tersangka. [Kumparan]