LHOKSEUMAWE — Gara-gara status Facebok, Nanda Feriana, mahasiswi Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, harus berurusan dengan hukum. Curhatan panjangnya di laman jejaring sosial itu berujung pada pelaporan dirinya ke polisi oleh Sekretaris Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Malikussaleh Dwi Fitri, menggunakan Undang-undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dilansir ACEHKITA.COM, Kamis (20/10/2016), aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe meminta keterangan Nanda Feriana pada Rabu, 19 Oktober 2016. Dalam pemeriksaan sebagai saksi itu, Nanda dicecar sekitar 20-an pertanyaan seputar curhatan di akun Facebook miliknya. Ia menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.
Nanda menulis kekesalannya di Facebook pada 27 September lalu dengan judul “Sepucuk Surat untuk Ibu Lulusan Jerman”. Dalam status ini, ia menceritakan soal ada dugaan upaya penggagalan dirinya untuk diyudisium.
“Saya kecewa, kenapa saya digagalkan yudisium tanpa alasan yang fair,” kata Nanda kepada acehkita.com, Jumat malam. [Baca juga: Mengenal Nanda Feriana Lebih Dekat]
Ia lantas mencari tahu alasannya. Menurut Nanda, alasan ia tidak bisa yudisium karena ketidaklengkapan berkas untuk mengikuti yudisium dan memprotes tindakan staf di akademik (Prodi).
Nanda mengaku punya alasan kenapa berkasnya tidak lengkap, meski ia sudah mendaftar yudisium sebelum tenggat. Ketidaklengkapan itu karena menunggu transkrip nilai yang tidak kunjung selesai dari staf di Prodi, aku Nanda.
“Saya juga tidak bentak-bentak staf di prodi,” sebutnya. “Saya gagal yudisium ini keputusan sepihak. Saya tidak dimintai keterangan.”
Karena kesal dan mengaku tidak ada respons yang memuaskan dari pihak kampus, Nanda akhirnya menuliskan permasalahannya di dinding Facebook.
“Saya menulis status ini, saya tidak mau mempermalukan siapa pun atas kasus ini. Makanya di status yang saya tulis tidak ada satu pun nama,” ujar Nanda.
Status itu akhirnya menjadi viral. Ia pun akhirnya diizinkan mengikuti yudisium.
Seperti diberitakan ACEHKITA.COM, sebelum kasus ini sampai di tangan penegak hukum, Nanda dan Dwi Fitri sudah dipertemukan di kampus. Di situ, Nanda meminta maaf.
“Saya sudah beri kesempatan Nanda tiga kali. Saya membuka kesempatan,” kata Dwi Fitri.
Dwi menyatakan menolak menerima permintaan maaf melalui lisan. Pasalnya, Nanda telah mencemarkan nama baiknya melalui media sosial.
Dwi Fitri menyebutkan bahwa ia meminta Nanda menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial dan media cetak. “Dia menolak meminta maaf melalui media cetak karena merusak kredibilitas diri dan keluarga,” kata Dwi Fitri. “Bagaimana dengan kredibilitas saya?”
Menurut Dwi, sebelum menempuh proses hukum, upaya mediasi sudah tiga kali dilakukan. “Namun gagal,” ujar Dwi.
Menurut Nanda Feriana, mediasi sudah dilakukan dan ia berkenan meminta maaf melalui media sosial. Sedangkan melalui media cetak ia mengaku mempertimbangkannya. Ia juga hendak meminta maaf dengan mendatangi rumah Dwi Fitri.
Dwi menyebutkan, langkah hukum yang ditempuhnya karena integritas dan martabatnya sebagai dosen telah dilecehkan. “Saya menempuh jalur hukum ini hak saya sebagai warga negara, ketika integritas dan martabat saya sebagai dosen dilecehkan. Bahasanya keterlaluan,” ujarnya. [ACEHKITA.COM]
1 thought on “Nanda Feriana Dipolisikan dengan UU ITE”