HOT
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
Home News Nanggroe

Panwaslu Langsa Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilukada

Iskandar Usman Oleh Iskandar Usman
10/01/2012
in Nanggroe
14 0
0

Langsa-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Langsa, menggelar sosialisasi tahapan, pengawasan, penanganan dan tindak lanjut pelanggaran Pemilukada wali kota dan wakil wali kota Langsa periode 2012 – 2017,  Selasa (10/1), di aula SMKN 3 Langsa.

Sosialisasi tersebut menghadirkan pemateri dari Panwaslu Kota Langsa, Koordinator Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP. Warosidi, SH, anggota KIP Langsa, Kasrun, Kejari Langsa diwakili oleh jaksa penuntut umum, Umar  SH.

Ketua Panwaslu Kota Langsa, Muhammad Khoiri, menyebutkan,  sosialisasi ini dilaksanakan untuk mengetahui mekanisme kampanye, pelanggaran dan tata cara pelaporan kampanye.  Artinya, pengawasan Pemilukada bukan hanya dilakukan oleh Panwaslu, tapi juga masyarakat bahkan para kandidat juga bisa melakukan pengawasan yang nantinya di laporkan kepada Panwaslu.

Apalagi, kata dia,  jumlah anggota Panwaslu baik itu PPK maupun Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang sangat minim, karenanya partisipasi masyarakat dalam pengawas  sangat dibutuhkan sehingga dapat terciptanya Pemilukada 2012 yang aman dan damai sesuai harapan kita bersama.

Pada kesempatan yang sama, Angggota KIP Langsa, Kasrun menyampaikan bahwa, sesuai peraturan No.14 tahun 2010 tentang kampanye, maka jadwal kampanye dilakukan sejak tanggal 30 – 1- 2012 sampai 12-2-2012.  Dimana, kampanye diawali dengan penyampaian visi dan misi di DPRK Langsa oleh masing-masing calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa. Kemudian mengikuti jadwal kampanye yang telah disepakati.

Anggota Panwaslu Kota Langsa Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran, Syukri, dalam materinya menyampaikan bahwa ada lima sasaran dalam pengawasan pemilu, yakni, penyelenggara pemilu, pasangan calon, tim kampanye, pemilih dan setiap orang.

Lanjutnya, aspek pelanggaran kampanye ada dua yakni pelanggaran pidana serta administrasi.  Koordinator Gakkumdu, AKP.Warosidi, SH, menjelaskan lembaganya terdiri dari Kejaksaan, Polres dan Panwaslu dan mempunyai tugas yakni melakukan penyidikan pelanggaran Pemilukada.

Dijelaskannya, penyidikan itu dilakukan setelah adanya laporan dari Panwaslu, artinya jika ada laporan pelanggaran dari masyarakat maka terlebih dahulu dilakukan penelitian oleh Panwaslu.

“Setelah di pelajari dan memenuhi unsur penyidikan maka baru dilaporkan ke Gakkumdu,” kata Warosidi, sembari menambahkan untuk kasus administrasi di laporkan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.[]

Share8Tweet5
Iskandar Usman

Iskandar Usman

TRENDING.

cara berhenti donasi unicef
Inforial

Cara Berhenti Donasi UNICEF Indonesia dengan Cepat dan Mudah

3 years ago
rekomendasi jual rumah shelter murah banda aceh
Inforial

Rekomendasi Jual Rumah Shelter Banda Aceh, Murah dan Terpercaya

2 years ago
cerita humor
Opini

Sakit Lele dan Cerita Humor Orang Aceh

8 years ago
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan
Lifestyle

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

9 months ago
aceh pungo

Aceh Pungo (acehpungo.com) merupakan blog yang membahas seputar gaya hidup, cerita perjalanan, wisata kuliner dan destinasi wisata menarik

Follow Us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Tags

Alkali Bansos Cerpen Gosip Halodoc Headline Hiburan Neo Bank Pilihan Puisi Quora Resensi SEO Sepakbola Steemit Traveling turki umrah mandiri Unicef YouTube
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 Acehpungo - Blog seputar gaya hidup & dan hiburan by Acehpungo.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 Acehpungo - Blog seputar gaya hidup & dan hiburan by Acehpungo.