• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Saturday, October 3, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News

Penanganan Kasus Penganiayaan Khatib Tak Profesional

Harlan by Harlan
08/12/2018
in News
0
Aceh Pungo
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Ketua Tim Pembela Muslim (TPM) Aceh, Safaruddin, SH menilai kinerja Kapolda Aceh tidak profesional dan cenderung diskrimatif terkait penanganan kasus penganiayaan khatib, Tgk Saiful. Hingga kini Kapolda belum mengirimkan surat izin penyidikan terhadap anggota DPRK Pidie, Ilyas Abubakar kepada Gubernur Aceh.

“Sampai saat ini Gubernur Aceh belum menerima surat dari Kapolda, padahal surat permintaan tersebut sudah dikirimkan oleh Kapolres pada 10 September lalu,” kata Safaruddin dari rilisnya kepada redaksi Acehcorner.com, Senin (26/9).

READ ALSO

Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?

AI dan Kripto: Fondasi Ekonomi Digital Berikutnya yang Siap Mendominasi 2025-2026

Polisi, lanjut Safaruddin, malah memeriksa Tgk Saiful terkait laporan Ilyas. “Ini sangat tidak profesional dan diskriminatif, seharusnya polisi menuntaskan dulu penganiayaan terhadap Tgk Saiful bukan malah melepaskan pelaku dengan jaminan,” tandas pengacara muda ini.

Menurut Safaruddin, keberadaan pelaku di luar berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan Tgk Saiful selaku korban. Namun, hal ini tidak menjadi pertimbangan pihak polisi.

“Kami heran mengapa kasus yang menjadi sorotan besar di Aceh ini ditangani secara tidak profesional, padahal meminta jaminan itu sangat sulit jika terjadi pada orang lain,” jelas dia.

Polisi nilai Safaruddin sengaja melepaskan pelaku karena yang bersangkutan anggota DPRK. Polisi sama seklai tidak memperhatikan kondisi dan keamanan korban.

“Sangat ganjil kami melihat kasus ini, apalagi pelaku dilepaskan dengan alasan penangguhan penahanan,” paparnya.

Padahal, lanjut Safar, pengangguhan penahanan baru dapat diberikan dengan beberapa alasan, pertama tersangka tidak akan melarikan diri. Kedua, tersangka tidak akan mengulangi tindak pidana, dan Ketiga tersangka tidak akan mengulangi lagi tindak pidana.

“Apa semua syarat ini sudah terpenuhi, apa polisi sudah menanyakan kepada korban jika pelaku dilepas akan mengancam keselamatan korban atau tidak?” tanya Safar.

Safaruddin malah menilai polisi sengaja mengabaikan keberadaan korban.

“Dalam waktu dekat ini akan meminta perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk melindungi Tgk Saiful. Beberapa kali Tgk Saiful menyampaikan kepada kami bahwa dirinya merasa tidak nyaman dan terancam setelah pelaku dilepaskan oleh Kapolres Pidie,” pungkasnya.[acehcorner]

Related Posts

News

Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?

01/10/2026
ilustrasi AI dan Kripto
News

AI dan Kripto: Fondasi Ekonomi Digital Berikutnya yang Siap Mendominasi 2025-2026

08/07/2025
Ilustrasi Prediksi Siklus Kripto 2025
News

Prediksi Siklus Kripto 2025: Belajar dari Pola Pasca-Halving untuk Menavigasi Bull Run Berikutnya

06/07/2025
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos November 2024
News

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos November 2024

08/11/2024
calon gubernur aceh mengambil nomor urut
Nanggroe

5 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan Calon Gubernur Aceh di Toilet

23/09/2024
Interpals, Situs Kencan dengan Wanita Rusia
News

Interpals, Situs Kencan dengan Wanita Rusia

23/08/2023
Next Post
Kindle Fire

Kindle Fire, Penantang Baru iPad

Comments 0

  1. muharramsyah says:
    15 years ago

    prakten-praktek “ndak logis” seperti ini dah biasa dilakoni oleh oknum polisi di negeri ini. nyg terpenting skarang kita mesti fokus trhadap pengkebirian hak-hak korban. korban harus mndapatkan pndampingan scara intens & brkelanjutan. pastikan pnasehat hukum korban mesti yg yg profesional & inisiator, krn “pemutarbalikkan fakta” sudah mulai jelas terlihat, tentu dengan adanya intervensi penguasa dlm bentuk kebijakan & “mani piro”. Kasus ini mesti tuntas untuk korban, agar tidak mnjadi preseden buruk dikemudin hari terhadap penegakan supremasi hukum di indonesia. pepatah perancis mengatakan “C’est Eternal Conflict Entre Des Liberte Et De Authorite”(Ada pertentangan abadi antara kebebasan dan kekuasaan).

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM

Meta Luncurkan Program Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM di Indonesia

09/07/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

Air Asia

Nyaris Gagal Terbang, Lalu Berujung Bahagia Bersama AirAsia

07/03/2026

Sosok Pemimpin Qur’ani

07/03/2026
“Jangan Kubur Kebenaran, Bersuaralah! Meski Tak Jadi Kata”

“Jangan Kubur Kebenaran, Bersuaralah! Meski Tak Jadi Kata”

11/07/2018
USAID PRIORITAS Kembali Hibahkan 63.000 Buku di Bener Meriah

USAID PRIORITAS Kembali Hibahkan 63.000 Buku di Bener Meriah

24/03/2016

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar
  • iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.