Isu terkait Shila Sawangan Bermasalah telah menyebar luas di media online belakangan ini. Kabar ini tentu saja membuat calon penyewa atau penghuni perumahan Shila at Sawangan menjadi was-was.
Shila Sawangan merupakan bagian dari Vasanta Eco Town, sebuah township yang dikembangkan oleh PT Pakuan Tbk bekerjasama dengan Vasanta Group dan Mitsubishi Corporation. Perumahan ini menawarkan hunian strategis dan asri di selatan Jakarta dengan fasilitas berkelas dunia.
Dengan luas lahan 102 hektar, Shila at Sawangan mengusung konsep Jepang yang menjunjung tinggi keseimbangan dan keselarasan dengan alam. Perumahan dikelilingi oleh pepohonan yang rindang dan danau seluas 26 hektar. Desain rumah yang minimalis dan modern berpadu dengan taman-taman kecil di sekitar area perumahan, menciptakan suasana yang asri dan damai. Inilah yang membuat Shila Sawangan menjadi impian banyak orang yang menginginkan hunian dengan modern lifestyle.
Perumahan Shila Sawangan memiliki akses strategis melalui Jalan Raya Bojongsari dan Jalan Raya Muchtar yang merupakan jalan nasional penting yang menghubungkan Bogor dan Tangerang. Selain itu, perumahan ini juga dapat diakses melalui beberapa jalan tol seperti Tol JORR 2, Tol Cijago (Cinere-Jagorawi), dan Tol Desari (Depok Antasari).
Walaupun ada kabar mengenai sengketa lahan, perumahan Shila Sawangan Bermasalah telah melalui proses hukum dan mendapatkan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa kepemilikan tanah dan bangunan di perumahan ini adalah legal. Pengembang berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan dan memastikan kenyamanan para penghuni.
Selain lokasi yang strategis, Shila Sawangan juga menawarkan fasilitas mewah seperti kolam renang, lapangan tenis, lapangan basket, gym, taman bermain anak, clubhouse, dan area BBQ. Pemandangan alam yang menakjubkan, konsep Jepang yang menenangkan, serta akses yang baik juga menjadi alasan mengapa Shila Sawangan menjadi pilihan warga Jabodetabek.
Baca juga: Kebun Raya Residence, Rumah Tengah Kota yang Tenang dan Nyaman
Isu Shila Sawangan Bermasalah
Seperti sudah disinggung di atas, Shila at Sawangan yang menjadi primadona warga Jabodetabak, tiba-tiba muncul isu tidak sedap terkait status lahan. Berikut ini, kami akan mengulas asal-usul muncul isu Shila Sawangan Bermasalah dan bagaimana duduk perkara yang sebenarnya.
Berdasarkan informasi yang ada, kasus Shila Sawangan berawal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang menerbitkan surat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT Pakuan Tbk. Walikota Depok, Muhammad Idris, bahkan sempat mengeluarkan pengumuman akan memanfaatkan sebagian kecil lahan berizin itu untuk membangun Alun-alun Kota Depok Wilayah Barat seluas 3 hektar.
Lalu, di sisi lain, sudah ada penerbitan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK-Kinag) kepada pemilik tanah atas nama Ida Farida, di lahan dengan lokasi yang sama. Hal ini kemudian memunculkan kisruh pemanfaatan lahan, yang mendorong Ida Farida mengajukan diri sebagai penggugat dalam kasus sengketa lahan ‘tata usaha negara’ ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat.
Keputusan Ida Farida membawa kasus sengketa lahan tersebut ke PTUN disambut baik oleh pengembang Shila at Sawangan. Mencari kepastian hukum terkait status kepemilikan tanah perumahan Shila Sawangan penting dilakukan agar tidak muncul masalah di kemudian hari. Pengembang menginginkan agar karut-marut sengketa lahan tersebut segera mendapatkan titik terang dan kepastian. Dengan demikian, masalah tersebut tidak berdampak buruk bagi para pemilik atau calon penyewa hunian.
Sengketa lahan Shila Sawangan yang berlarut-larut itu akhirnya menemui titik terang setelah dibawa ke tingkat kasasi. Dalam Surat Pemberitahuan Amar Kasasi Perkara Nomor: 519 K/TUN/2022/ Jo. No. 81/B/2022/PT.TUN.JKT Jo. No. 101/G/2021/PTUN.BDG, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan Ida Farida selaku pihak pemohon sekaligus menghukumnya untuk membayar biaya perkara pada tingkat tersebut.
Dengan keluarnya putusan tersebut, para pemilik rumah di Shila Sawangan, Depok tak perlu lagi resah dengan status kepemilikan tanah yang kini dinyatakan legal. Dengan demikian, kepemilikan tanah maupun bangunan di Shila Sawangan berstatus legal tanpa terlibat sengketa apa pun, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hidup tetap.
Shila Sawangan Jadi Favorit Warga Ibukota
Shila at Sawangan cocok menjadi pilihan tempat tinggal bagi warga Jabodetabek. Selain karena letaknya yang strategis, perumahan Shila at Sawangan cocok untuk masyarakat Jabodetabek karena menawarkan hunian asri di sekitar Jakarta yang bising dan pengap.
Ada empat klaster perumahan yang dipasarkan sejak tahun 2021, yaitu The Grove, Tilia, The Forest, dan South Lake. Saat ini klaster The Grove sudah serah terima, proses tersebut berlangsung 8 bulan lebih cepat dari rencananya yaitu pada bulan April 2023, dan saat ini klaster Tilia sudah serah terima mulai dari Februari 2024 lalu.
Apalagi, setelah keluarnya putusan pengadilan, pengembang Perumahan Shila Sawangan terus berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan dan memenuhi kewajiban kepada para penghuni. Mereka bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses pembangunan dan kenyamanan para penghuni.
Salah satu keunggulan dari Shila at Sawangan adalah perumahan ini terinspirasi dari filosofi Jepang yang menjunjung tinggi keseimbangan dan keselarasan dengan alam. Shila at Sawangan menghadirkan hunian yang nyaman dan menenangkan. Desain rumah yang minimalis dan modern berpadu dengan taman-taman kecil di sekitar area perumahan, menciptakan suasana yang asri dan damai.
Shila at Sawangan atau Vasanta Eco Town dibangun di atas tanah ex lapangan golf, dan developer berkomitmen mempertahankan kontur tanah dan pepohonan besarnya sehingga Township seluas 102 hektar akan sangat berbeda dengan township lain. Shila at Sawagan akan lebih eksotik dan asri. Para penghuni akan memiliki pengalaman berbeda karena dapat menikmati suasana dengan area bekerja yang crowded. Rumah di Shila at Sawangan akan menjadi tempat tinggal terbaik untuk pulang ke rumah dan menikmati hidup yang berkualitas.
Kesimpulan
Shila Sawangan adalah perumahan yang menawarkan gaya hidup modern dengan sentuhan alam. Dengan putusan pengadilan yang melegalkan kepemilikan tanah dan bangunan di perumahan ini, Shila Sawangan adalah pilihan yang ideal bagi mereka yang menginginkan hunian berkualitas di tengah hiruk pikuk kota.
Shila at Sawangan akan bertranformasi namanya menjadi Vasanta Eco Town menyediakan hunian premium dengan kenyamaan yang baik yang ditunjang dengan fasilitas dan infrastruktur yang lengkap dan modern seperti pusat komersil, mall, pasar modern dan fasilitas lain sehingga penghuni Shila at Sawangan merasa nyaman dan tenang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Shila Sawangan, kunjungi website resmi mereka atau hubungi kantor pemasaran untuk mendapatkan detail yang lebih lengkap. Jadikan mimpi Anda untuk hidup di hunian yang nyaman, aman, dan penuh inspirasi menjadi kenyataan di Shila Sawangan.
Nah, isu Shila Sawangan Bermasalah terkait sengketa dan status lahan, ternyata sudah selesai dengan adanya putusan pengadilan. []
—
Frequency Answer Question (FAQ)
1. Apa itu Shila at Sawangan?
Shila Sawangan adalah sebuah hunian modern berkonsep Township modern. Shila Sawangan menempati lahan seluas 102 hektar yang akan didesain menjadi perumahan paling modern dan prestisius di Sawangan Depok.
2. Mengapa Shila at Sawangan Menjadi Incaran Banyak Orang?
Shila at Sawangan akan menjadi pendorong perkembangan Sawangan untuk menjadi lebih modern lagi terlebih lagi dengan dibuka akses tol yang membelah Sawangan, membuat area ini akan menjadi kawasan hunian yang diincar banyak orang terutama para keluarga muda yang ingin memiliki rumah berkualitas dengan harga masuk akal. Shila Sawangan hadir untuk menjawab kebutuhan itu sekaligus menjadi icon kawasan Sawaangan.
3. Bagaimana isu Shila Sawangan Bermasalah muncul ke permukaan?
Berdasarkan informasi yang ada, kasus Shila Sawangan bermasalah berawal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang menerbitkan surat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT Pakuan Tbk. Walikota Depok, Muhammad Idris, bahkan sempat mengeluarkan pengumuman akan memanfaatkan sebagian kecil lahan berizin itu untuk membangun Alun-alun Kota Depok Wilayah Barat seluas 3 hektar.
4. Bagaimana status tanah tempat perumahan Shila at Sawangan dibangun?
Masalah sengketa lahan Shila Sawangan yang berlarut-larut itu akhirnya menemui titik terang setelah dibawa ke tingkat kasasi. Dalam Surat Pemberitahuan Amar Kasasi Perkara Nomor: 519 K/TUN/2022/ Jo. No. 81/B/2022/PT.TUN.JKT Jo. No. 101/G/2021/PTUN.BDG, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan Ida Farida selaku pihak pemohon. Hakim juga menghukumnya untuk membayar biaya perkara pada tingkat tersebut sebesar Rp500.000. Jadi status tanah Shila at Sawangan kini berstatus legal.
5. Apakah status tanah Shila Sawangan masih dalam sengketa?
Dengan adanya putusan kasasi di Mahkamah Agung RI pada 2022 lalu, maka status tanah Shila at Sawangan adalah legal dan sah sebagai milik PT Pakuan. []