Warga Atim Minta PT Triangle Angkat Kaki

Iskandar Usman

Lhoknibong-Konflik warga dengan PT Triangle Pase Inc terkait hak- hak warga yang tidak diakomodir perusahaan pengelola migas di Blok Pase, pedalaman Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur, semakin menajam. Bahkan, pada Kamis (8/3) sore, puluhan warga Dusun Sijuk, Desa Blang Seunong, Pantee Bidari kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor PT Triangle Pase. Mereka dan meminta pihak perusahaan untuk segera menghentikan aktifitasnya dan angkat kaki dari Bumi Aceh Timur.

Warga juga sangat menyesalkan sikap pemerintah pusat dalam dalam hal ini Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BP Migas yang memperpanjang masa kontrak perusahaan Triangle Pase untuk mengelola sumur gas di kawasan itu selama enam bulan ke depan. Padahal,  kontraknya telah berakhir 23 Februari lalu. Dalam orasinya, warga yang membawa sejumlah spanduk dan poster meminta agar perusahaan tersebut segera enyah dari Bumi Aceh Timur.

Warga juga menuntut ganti rugi atas tanah /lahan mereka seluas 7 hektare atau 80 KK untuk segera dibayar oleh pihak perusahaan. Tanah tersebut bukan milik negara atau tanah negera,  tetapi tanah warga.

“Kami juga menuntut perusahaan untuk menyediakan air bersih dan hak hak warga lainnya terkait dana CSR perusahaan untuk lingkungan/sosial masyarakat. Jika tuntutan warga ini tidak diakomodir oleh perusahaan, kami masyarakat Dusun Sijuk Blang Seunong akan memblokir jalan akses masuk keluar ke perusahaan Triangle Pase,” ancam warga dalam orasinya.

Sementara itu Wakil Bupati Aceh Timur, Nasruddin Abubakar,  dan Ketua DPRK,  Tgk Alauddin SE, dalam kesempatan tersebut juga menyatakan sikap gegabah dari pemerintah pusat yang dengan gampangnya memperpanjang kontrak Triangle Pase Inc selama 6 bulan kedepan. “Ini jelas sangat mengecewakan masyarakat Aceh Timur dan juga Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Timur,” kata mereka yang hadir saat aksi warga.

Baik Nasruddin maupun Alauddin menambahkan, pemerintah pusat seperti mempertajam konflik antara warga, Pemerintah Aceh,  dan Pemkab Aceh Timur  versus pihak perusahaan.

“Ini jelas menabrak Undang Undang otonomi daerah dan UU Pemerintahan Aceh. Seharusnya, pemerintah pusat mengakomodir keinginan masyarakat dan Pemerintah Aceh, bukan pihak perusahaan.  Apalagi DPRA dan Pemkab Aceh Timur juga telah melayangkan surat kepada Menteri ESDM. Tidak ada rekomendasi dari Pemerintah Aceh ataupun Pemkab Aceh Timur untuk Triangle Pase Inc ini,” tegas Nasruddin.

Saat aksi demo, Wabup dan Ketua DPRK Aceh Timur juga sempat berdialog dengan pihak perusahaan yang diwakili humasnya, namun isi dari dialog tersebut tak diketahui media karena tak diperkenankan meliput. Terkait aksi dan tuntutan warga Aceh Timur ini, PT Triangle Pase Inc yang diwakili PR atau Humasnya Rajali Jafar dan Kepala Security Irwanda Jalil kepada wartawan menyatakan,  pihak perusahaan telah mengakomodir semua tuntutan warga sebagaimana yang dipersoalkan,  namun mereka tak bersedia memberikan komentar menyangkut hal hal teknis terkait konflik ini.”No coment,”ucap Rajali Jafar.[]